Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan arah kebijakan nasional dan memuat fokus serta sasaran pencegahan korupsi, sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Fokus pencegahan korupsi pada tahun 2021-2022 terbagi menjadi 3 yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara menjadi salah satu pihak yang sangat penting dalam kegiatan pencegahan demi membangun kesadaran masyarakat dalam budaya antikorupsi. Kemenkeu telah menetapkan Nilai-nilai Kemenkeu dimana salah satu nilai adalah integritas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Inspektorat Jenderal telah menyusun strategi pencegahan antara laindengan melakukan kegiatan sosialisasi (internal dan eksternal), internalisasi dan Survei Penilaian Integritas (SPI).Kegiatan sosialisasi antikorupsi tetap dilaksanakan secara berkelanjutan pada tahun 2023.
Untuk meningkatkan peran instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah, perlu dilakukan penguatan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam berperan sebagai treasurer, regional chief economist,dan financial advisor.Shadow Organization (SO) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan bentuk penajaman tugas, fungsi dan struktur organisasi dalam rangka meningkatkan peran KPPN, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Struktur SO menegaskan peran KPPN sebagai Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor. Implementasi SO setidaknya akan memiliki implikasi terhadap: 1.Penguatan budaya kerja dengan skema penugasan tim kerja dan cross function antar unit eselon IV dalam satu bidang sesuai SO; 2.Penataan SDM internalKPPN sesuai dengan kebutuhan komposisi SO; 3.Peningkatan kolaborasi, kerja sama, dan kinerja individu dan tim; 4.Peningkatan kompetensi, searah dengan penajaman tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan dan Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini juga merupakan upaya meningkatkan peran KPPN Sumedang sebagai treasurer, regional chief economist, dan financial advisor.