Kamis 10 Oktober 2024 KPPN Sumedang mengadakan Sosialiasi Langkah Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 di Aula KPPN Sumedang. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara satker mitra KPPN Sumedang.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Sumedang yang diwakili oleh Kepala Seksi PDMS menyampaikan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Monev Capaian IKPA s.d bulan September 2024, Satker mitra dihimbau untuk mengakselerasi kegiatan dan memanfaatkan alokasi yang tersedia secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan.
Disamping itu, ditegaskan kembali bahwa biaya layanan di KPPN Sumedang adalah Rp.0,- (gratis)
Pokok-pokok Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) yang antara lain meliputi: Tata Cara dan Batas Waktu penyampaian dokumen kontrak, SPM, dan LPJ ke KPPN pada periode akhir tahun.
Dalam kesempatan ini juga satker dihimbau untuk menggunakan sistem pembayaran digital dalam transaksi pengeluaran negara, mengingat banyaknya manfaat dari pembayaran cashless. Sebagai dukungan atas digitalisasi pembayaran, pada kesempatan ini KPPN Sumedang berkolaborasi dengan bank BRI Cabang Sumedang untuk melakukan aktivasi dan asistensi penggunaan Qlola kepada Satker pengguna rekening BRI
Melalui kegiatan ini Satker Mitra Kerja KPPN Sumedang diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan anggaran tahun 2024 yang efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundangan demi mewujudkan dampak ekonomi bagi msayarakat di Kab. Sumedang.