Jl. Mayor Abdurachman No.225 Sumedang 45322

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PENYERAHAN SECARA DIGITAL DIPA 2025 DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumedang sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah telah menyerahkan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2025 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja dari Kementerian/ Lembaga di wilayah Kab. Sumedang pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024. Pada kesempatan itu juga diserahkan Buku Transfer ke Daerah Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Kegiatan penyerahan DIPA dan Buku Transfer ke Daerah ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.  Tema kebijakan fiskal Tahun 2025 adalah Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Didalam undang-undang tersebut, Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp.3.005,1 Triliun, Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp.3.621,3 Triliun, dan Pembiayaan Anggaran sebesar Rp.616,2 Triliun. 

Prosesi penyerahan DIPA yang dilaksanakan di Aula KPPN Sumedang ini menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 di wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam Tahun 2025, APBN yang dikelola oleh KPPN Sumedang  berjumlah  Rp. 2.818,1 Milyar yang terdiri dari  Pagu belanja K/L dan Transfer ke Daerah. Pagu belanja Kementerian/Lembaga yang dituangkan dalam DIPA satuan kerja K/L berjumlah Rp.731,23 Milyar untuk 12 K/L  pada   27 Satker. Pagu  Transfer ke Daerah berjumlah Rp.2.086,87 Milyar yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.

Dalam kegiatan ini, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala KPPN Sumedang selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran. Pakta integritas adalah perjanjian tertulis yang berisi komitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan menghindari tindakan tercela seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pakta integritas merupakan salah satu syarat penting dalam berbagai urusan administrasi di Indonesia, seperti pendidikan, pekerjaan, hingga pengadaan barang dan jasa. (sae)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI:     

  

 LAYANAN PENGADUAN

 

  

 

Search