Sungai Penuh, 3 April 2017 – Dalam surat Menteri Keuangan nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017, para satuan kerja diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja, memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan, meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak, mengendalikan pengelolaan Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP). Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektivitas belanja Kementerian Negara/Lembaga TA 2017 serta optimalisasi peran belanja pemerintah, khususnya belanja K/L terhadap pertumbuhan ekonomi di tahun 2017.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama dari kebijakan fiskal dan instrumen pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah menerapkan prinsip kebijakan fiskal yang ekspansif yakni kebijakan yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur, kendati postur APBN mengalami defisit dalam batasan toleransi yang diperkenankan. Penjabaran APBN dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Penerbitan DIPA merupakan tahap akhir dari seluruh proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam melaksanakan kegiatan tentunya mungkin terjadi ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dengan kondisi kini. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan waktu antara penyusunan rencana dengan pelaksanaan kegiatan yang berjarak sekitar 1 tahun. Kebijakan pemerintah pusat, kondisi alam, perkembangan perekonomian dan lainnya menjadikan faktor deviasi antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran. Atas dasar kondisi yang dinamis tersebut, disusunlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 10/PMK.02/2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017.
Sesuai dengan Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 15 ayat (1) UU No.24 Tahun 2011 (UU BPJS), Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Kegiatan Rapat Koordinasi Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017 bertujuan untuk memastikan tercapainya peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektivitas belanja K/L TA 2017 serta optimalisasi peran belanja pemerintah, khususnya belanja K/L terhadap pertumbuhan ekonomi di tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-153/MK.05/2017 dan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2570/PB/2017. Kegiatan Sosialisasi Revisi DIPA (PMK-10/PMK.02/2017) bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Satuan Kerja mengenai Definisi Revisi DIPA, Substansi Revisi DIPA, Batasan Revisi DIPA, Jenis-jenis Revisi DIPA, Kewenangan Revisi DIPA (DJA, Kanwil DJPB, atau KPA), Prosedur Revisi DIPA, dan Perbaikan/Perubahan ketentuan dari Peraturan sebelumnya. Kegiatan Sosialisasi Program JKN-KIS BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Satuan Kerja mengenai Program JKN-KIS BPJS Kesehatan. Adapun Peserta Rapat Koordinasi Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017, Sosialisasi Revisi DIPA (PMK-10/PMK.02/2017), dan Sosialisasi Program JKN-KIS BPJS Kesehatan ini adalah Seluruh Satuan Kerja Lingkup KPPN Sungai Penuh TA 2017.
Rapat Koordinasi Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017, Sosialisasi Revisi DIPA (PMK-10/PMK.02/2017), dan Sosialisasi Program JKN-KIS BPJS Kesehatan dimulai dengan pembukaan oleh MC Jaka Utama pukul 08:30. Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dan pengarahan Kepala KPPN Sungai Penuh, Bapak Budiman. Dalam kata sambutan dan pengarahannya, Kepala KPPN Sungai Penuh menyampaikan gambaran singkat Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017 dan gambaran singkat Revisi DIPA sesuai PMK-10/PMK.02/2017. Selanjutnya acara pemaparan materi sosialisasi dan diskusi dipandu oleh moderator Bapak Aprijon dari Kanwil DJPB Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Sungai Penuh menegaskan kembali komitmen KPPN dalam melaksanakan Program Anti Korupsi, Kolusi, dan Gratifikasi. KPPN saat ini sudah ditetapkan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Disamping itu KPPN Sungai Penuh juga sudah mencanangkan program Perbendaharaan Go Green yang diwujudkan dalam bentuk penghematan air, listrik dan kertas. Untuk itu, mulai 03 April 2017, KPPN akan me-redesign media komunikasi KPPN dengan Satker sehingga tetap bisa efektif dan mendukung program Go Green.
Masuk ke Sesi ke-1 pukul 08:50 yaitu pemaparan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017 sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-153/MK.05/2017 yang dibawakan oleh Narasumber Bapak Budiman dan dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta. Pemaparan materi memuat beberapa poin penting yaitu:
- Melakukan reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja;
- Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan;
- Meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak;
- Pengendalian pengelolaan Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP);
- Satker berkoordinasi dengan KPPN dalam pelaksanaan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017.
Kemudian Sesi ke-2 pukul 09:20 yaitu pemaparan PMK-10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 yang dibawakan oleh Narasumber Bapak Syafaat Budiyuwono dari Kanwil DJPB Provinsi Jambi dan dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta. Pemaparan materi memuat beberapa poin penting yaitu:
- Definisi Revisi DIPA, Substansi Revisi DIPA, dan Batasan Revisi DIPA;
- Jenis-jenis Revisi DIPA, Kewenangan Revisi DIPA (kewenangan DJA, Kanwil DJPB, atau KPA), dan Prosedur Revisi DIPA;
- Perbaikan dan Perubahan ketentuan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK-15/PMK.02/2016.
Sesi ke-3 dimulai pukul 11:30 dengan pemaparan Program JKN-KIS BPJS Kesehatan yang dibawakan oleh Ibu Yossi Susvita dari Kantor BPJS Kesehatan Kota Sungai Penuh dan dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta. Pemaparan materi memuat beberapa poin penting yaitu:
- Definisi dan Manfaat memiliki Jaminan Kesehatan;
- Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan;
- Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja maupun Peserta Jaminan Kesehatan;
- Alur pelayanan kesehatan dengan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan;
- Sanksi dan Denda bagi Pemberi Kerja maupun Peserta Jaminan Kesehatan.
Setelah Sesi ke-3 selesai, acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Bapak Asnawi dan ditutup oleh MC Bapak Jaka Utama.
Oleh: Gilang Dije Gatra, Kontributor KPPN Sungai Penuh.


