Sungai Penuh, 5 September 2017 - Belanja Pemerintah digolongkan ke dalam beberapa jenis Belanja, diantaranya Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial. Beberapa kegiatan Satker Kementerian Negara dan Lembaga memiliki sifat dan karakteristik bantuan kepada individu, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
Terdapat kendala bagi K/L karena adanya kegiatan yang berpola seperti bantuan sosial namun tidak memenuhi kriteria sebagai Belanja Bantuan Sosial. Sedangkan, jika dilaksanakan dengan mekanisme yang ada terdapat kendala terkait rentang kendali pelaksanaan kegiatan yang dapat berakibat pada tata kelola keuangannya. Oleh karena itu Pemerintah menerbitkan PMK nomor 168/PMK.05/2016 yang mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L. Namun, pada pelaksanaan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pemerintah, ditemui adanya kesulitan, khususnya dalam hal jenis laporan yang banyak dan model laporan yang rumit untuk diselesaikan.
Selanjutnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, yang intinya dimaksudkan untuk menyederhanakan model Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sehingga jumlah laporan menjadi sedikit serta mudah untuk diselesaikan. Namun demikian, pada pelaksanaan PMK 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dimaksud, masih ditemukan adanya kerumitan dan kesulitan dalam pelaksanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah ini. Dengan demikian, maka KPPN memandang perlunya dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah tersebut.
Kegiatan FGD Evaluasi Penyederhanaan SPJ/LPJ Wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci bertujuan untuk mengevaluasi dan sebagai sarana berdiskusi Satuan Kerja, Dinas Teknis Pemda, dan perwakilan masyarakat/kelompok masyarakat yang menerima Bantuan Pemerintah, terkait dengan mekanisme pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah. Selain itu Kegitan FGD ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Nomor S-7661/PB.2/2017 tanggal 04 September 2017 tentang Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ. Adapun Peserta Kegiatan FGD ini adalah Satuan Kerja, Dinas Teknis Pemda, dan perwakilan masyarakat/kelompok masyarakat yang menerima dan menyalurkan Bantuan Pemerintah di Lingkup Wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Kegiatan FGD Evaluasi Penyederhanaan SPJ/LPJ Wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci ini dilaksanakan di Ruang Aula KPPN Sungai Penuh pada hari Selasa, tanggal 05 September 2017.
Kegiatan FGD Evaluasi Penyederhanaan SPJ/LPJ Wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci dimulai dengan pembukaan oleh MC, Bapak Jaka Utama pukul 14:15. Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dan pengarahan oleh Kepala KPPN Sungai Penuh, Bapak Budiman. Dalam kata sambutan dan pengarahannya, Bapak Budiman menyampaikan gambaran singkat Belanja Bantuan Pemerintah dalam PMK 173/PMK.05/2016 dan perbedaannya dengan PMK 168/PMK.05/2015.
Masuk pada acara utama yaitu Pemaparan Materi PMK 173/PMK.05/2016 yang disampaikan oleh Narasumber Bapak Budiman dan Ibu Yulpeni. Pemaparan materi memuat beberapa poin penting yaitu:
- Latar belakang PMK 173/PMK.05/2016 sebagai perubahan atas PMK 168/PMK.05/2015 untuk penyederhanaan laporan SPJ/LPJ penerima bantuan Pemerintah.
- Prinsip dasar pengaturan yang meliputi belanja berdasarkan prestasi kerja, belanja tidak bersifat lumpsum, pemisahan kewenangan menteri/pimpinan lembaga dengan Menteri Keuangan sebagai BUN, transparansi dan akuntabilitas, dan perlindungan bagi PPK.
- Pembahasan perubahan masing-masing bantuan Pemerintah yang meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya.
Selanjutnya acara dilakukan diskusi yang dipandu oleh Moderator Bapak M. Asyrofi Zulhivan. Testimoni, Tanggapan, dan Hasil Diskusi dari peserta antara lain sebagai berikut:
1. Redi Hermawan (Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kerinci)
- SPJ Bantuan Pemerintah yang diserahkan kepada petani telah dibuat sederhana, sehingga tidak membebani para kelompok tani dalam penyelesaian administrasi keuangan.
- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kerinci sub sektor tanaman hortilkultura adalah satker mandiri untuk bantuan sayuran dan buah. Penerima bantuan melalui satker mandiri tidak diwajibkan membuat SPJ, hanya diharuskan menandatangani berita acara serah terima barang.
- Untuk swasembada padi dan jagung hanya terkendala pada penyediaan bibit dan benih, bukan terkendala karena SPJ. Untuk pertanggungjawaban SPJ tidak ada masalah.
2. Zalfiardi (BPKAD Kerinci)
- Pertanggungjawaban SPJ/LPJ yang masih diminta secara rinci dan banyak mungkin karena dari pengelola keuangan Dinas Teknis terkait belum mengetahui adanya PMK 173 tahun 2016 ini.
- Sosialisasi PMK 173 tahun 2016 ini sebaiknya juga mengundang pihak inspektorat daerah.
3. Hafizudin (Kemenag Sungai Penuh)
- Kemenag Sungai Penuh belum meminta laporan pertanggungjawaban karena belum melakukan monitoring kepada para penerima bantuan terkait laporan dan penyimpanan kuitansi serta bukti-bukti pengeluaran.
- PMK 173 tahun 2016 ini memudahkan PPK dalam pertanggungjawaban bantuan untuk masyarakat.
4. Dian Hadinata (BPKAD Kerinci)
- Masing-masing daerah punya kebijakan yang berbeda untuk masalah SPJ. Kami masih mencari cara untuk menyederhanakan SPJ. Kami meminta laporan bukan tujuan untuk mempersulit, namun sebagai fungsi pembinaan.
5. Nasrul (Kelompok Tani Pelompek)
- Jumlah yang diterima sesuai dan tidak ada disuruh membuat laporan macam-macam. Hanya tanda tangan berita acara serah terima barang.
6. Aswardi (Fasilitator Program PAMSIMAS)
- PAMSIMAS adalah program nasional untuk Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang dananya bersumber dari APBN dan APBD. Permasalahan bagi desa penerima bantuan saat membuat SPJ adalah terbatasnya SDM di desa. Jumlah fasilitator yang mendampingi juga terbatas. Selain itu, juknis dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk laporan pertanggungjawaban juga masih banyak mulai dari pembukuan sampai kuitansi.
7. Ninarianti (MAS Nurul Haq)
- Seharusnya akhir bulan Agustus adalah batas laporan tahap I. Tetapi masih tetap banyak persyaratan yang diminta untuk SPJ-nya, seperti misalnya buku kas umum. Itu mungkin karena PPK-nya baru.
8. Ilvan Apondra (MIS Belui)
- Laporan pertanggungjawaban masih diminta dalam bentuk satu jilid seperti sebelumnya. SK juga dimasukkan ke dalam laporan. Laporan yang dijilid hanya disuruh disimpan saja. Sementara yang diserahkan sebagai persyaratan hanya fotokopiannya saja.
9. Lily Yudiawati (Fasilitator Program PAMSIMAS)
- Sangat setuju dengan diberlakukannya PMK 173 tahun 2016 ini karena akan mempermudah proses pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat yang bersumber dari APBN. Namun alangkah baiknya jika PMK ini juga diturunkan kepada institusi penerima atau adanya sinkronisasi PMK 173 tahun 2016 ini ke Perda.
10. Azwar Tanjung (MTsS Nurul Haq)
- Menurut saya, hendaknya LPJ dana BOS diserahkan sekali saja dalam satu tahun.
11. Zalfiardi (BPKAD Kerinci)
- Mohon dibuat peraturan tentang format SPJ/LPJ yang berlaku secara nasional.
12. Redi Hermawan (Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kerinci)
- Sebenarnya pertanggungjawaban SPJ/LPJ itu sudah sederhana. Namun karena ada kepentingan lain dari pihak-pihak tertentu sehingga menyebabkan pertanggungjawaban SPJ/LPJ menjadi sulit.
Terakhir Moderator menyampaikan Kesimpulan yang dapat diambil dari diskusi tersebut, antara lain:
- Pelaksanaan penyederhanaan SPJ/LPJ di lingkup Kementerian Pertanian sudah berjalan dengan baik.
- Pelaksanaan penyederhanaan SPJ/LPJ di lingkup Kementerian Agama sudah berjalan, namun karena perlu adanya penyesuaian-penyesuaian, sehingga masih dirasa memberatkan.
- Pelaksanaan penyederhanaan SPJ/LPJ di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum masih belum berjalan sesuai harapan karena juknisnya memang perlu diubah.
Dengan dilaksanakannya Kegiatan FGD Evaluasi Penyederhanaan SPJ/LPJ Wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci dapat diketahui bahwa secara umum pelaksanaan penyederhanaan SPJ/LPJ sudah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan penyesuaian-penyesuaian pada petunjuk teknis di instansi terkait. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain:
- Perlu adanya sinkronisasi pengaturan dari tingkat Pemerintah Pusat sampai ke tingkat terkecil Pemerintah Daerah.
- Perlu diusulkan adanya Instruksi Presiden terkait penyelarasan pengaturan dalam penyederhanaan SPJ/LPJ baik yang berlaku di Kementerian Lembaga maupun di Pemerintah Daerah atas dana APBD.
Oleh: Gilang Dije Gatra, Kontributor KPPN Sungai Penuh.


