Sungai Penuh, 27 September 2017 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN dituangkan ke dalam Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang merupakan sebuah janji Menteri Keuangan untuk menyediakan dana untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu tugas Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) adalah mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) poin f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara. Menteri keuangan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-169/PMK.05/2009 yang terakhir diubah dengan PMK-163/PMK.05/2013. Peraturan menteri keuangan tersebut adalah pengaturan khusus administrasi penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran pada akhir tahun anggaran. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diatur dalam pasal 22 PMK-163/PMK.05/2013.
Maka dari itu KPPN Sungai Penuh mengadakan Sosialisasi PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran 2017 pada hari Rabu, tanggal 27 September 2017 yang bertempat di Ruang Aula KPPN Sungai Penuh. Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghadapi akhir tahun anggaran 2017 dalam bidang Penerimaan Negara, Perencanaan Kas, Pengeluaran Negara, Penyelesaian Uang Persediaan, Pengesahan SP3B BLU Triwulan IV,SP2HL/SP4HL, Dan MPHL-BJS, Pengeluaran Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan kepada seluruh Satuan Kerja Lingkup Wilayah Bayar KPPN Sungai Penuh.
Kegiatan Sosialisasi PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran 2017 dimulai dengan pembukaan oleh MC, Bapak M. Asyrofi Zulhivan pukul 08:15. Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dan arahan oleh Kepala KPPN Sungai Penuh, Bapak Budiman. Dalam kata sambutan dan arahannya, Bapak Budiman menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peserta acara yang ditunjuk ataupun yang mewakili diharapkan dapat hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal acara;
2. KPPN Sungai Penuh sedang melaksanakan Program Anti Korupsi, Kolusi, dan Gratifikasi. KPPN dalam bentuk Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
3. KPPN Sungai Penuh sudah mencanangkan program Perbendaharaan Go Green yang diwujudkan dalam bentuk penghematan air, listrik dan kertas.
4. KPPN Sungai Penuh telah memiliki Pojok MPN-G2 yang dapat digunakan untuk membuat Billing Setoran Pajak, Setoran PNBP, Setoran Pengembalian Belanja, Setoran Sisa UP/TUP dan Setoran Non-Anggaran Lainnya, serta dapat langsung melakukan pembayaran non-tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank BRI dan BNI.
Masuk pada acara utama yaitu Pemaparan Materi PER-12/PB/2017 yang disampaikan oleh Narasumber Ibu Yulpeni dan Bapak Andi Muchadir dengan Moderator Bapak Samsudin. Ibu Yulpeni memaparkan materi terkait Perencanaan Kas, Pengeluaran Negara dan Penyelesaian Uang Persediaan. Sedangkan Bapak Andi Muchadir memaparkan materi terkait Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang dilanjutkan dengan diskusi. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ibu Yulpeni sebagai berikut:
1. Satker agar menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) secara tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan norma waktu yang berlaku. Khusus untuk SPM yang diajukan tanggal 8-21 Desember 2017, RPD agar disampaikan paling lambat tanggal 30 November 2017;
2. Satker agar teliti dalam memastikan kebenaran data supplier, agar tidak terjadi SP2D Retur baik yang terjadi karena kesalahan data supplier maupun karena rekening penerima pasif;
3. Dana UP/TUP yang tidak digunakan, wajib disetorkan maksimal tanggal 29 Desember 2017;
4. Penyelesaian UP/TUP dalam bentuk SPM GU Nihil dan SPM PTUP paling lambat tanggal 08 Januari 2017.
5. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas di Bendahara Penerimaan harus kosong/tidak bersaldo.
Selanjutnya pemaparan oleh Bapak Andi Muchadir. Beliau memaparkan materi terkait Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang dilanjutkan dengan diskusi. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bapak Andi Muchadir adalah sebagai berikut:
1. Satker agar teliti dalam melakukan pembebanan akun pada SPM;
2. Satker menyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran dan/atau LPJ Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Khusus bulan Desember maksimal tanggal 17 Januari 2018;
3. Satker melakukan Rekonsiliasi dengan mengunggah Data SAIBA ke Aplikasi E-Rekon LK maksimal tanggal 14 bulan berikutnya. Khusus bulan Desember maksimal tanggal 17 Januari 2018;
4. Satuan kerja sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat Satuan Kerja TA 2017 yang telah direkonsiliasi dengan KPPN, ke Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) dan KPPN paling lambat tanggal 22 Januari 2018.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Pengumuman Satuan Kerja Terbaik TA 2017, Peserta Teraktif dan Peserta yang Hadir Paling Awal. Hadiah dan Piagam Satker Terbaik TA 2017 diberikan langsung oleh Kepala KPPN Sungai Penuh Bapak Budiman. Satker Terbaik TA 2017 adalah sebagai berikut:
1. Peringkat pertama Stasiun Meteorologi Depati Parbo Kerinci (289051), yang diwakili oleh Bapak Dodi Areadi;
2. Peringkat kedua Pengadilan Negeri Sungai Penuh (098921), yang diwakili oleh Ibu Suparwati;
3. Peringkat ketiga MTsN Koto Dian Kab. Kerinci (418312), yang diwakili oleh Bapak Joni Wadesra.
Selanjutnya penyerahan hadiah Peserta Teraktif oleh dalam sosialisasi oleh Ibu Yulpeni. Peserta teraktif adalah sebagai berikut:
1. Ibu Imelda Dewi dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (549530);
2. Bapak Refia Hendrita dari BPS Kabupaten Kerinci (428202);
3. Bapak Riri Afrinaldo dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (007097).
Terakhir penyerahan hadiah Peserta yang Hadir Paling Awal oleh Bapak Andi Muchadir. Peserta yang Hadir Paling Awal adalah sebagai berikut:
1. Ibu Desy Damayanti dari IAIN Kerinci (424194);
2. Bapak Kadri dari MTsN Koto Dian Kab. Kerinci (418312);
3. Bapak Aswardi dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kerinci (418292).
Kemudian acara dilanjutkan oleh Pembacaan Doa oleh Bapak Rusydi Arman. Terakhir acara ditutup dengan Kesimpulan dan Penutup oleh Bapak Budiman. Beberapa poin penting kesimpulan dan penutup yaitu: Satker agar lebih tanggap dan waspada dengan batas-batas waktu yang ditetapkan di PER-12/PB/2017, dan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas di Bendahara Penerimaan harus kosong pada akhir tahun.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran 2017 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman satuan kerja akan perlakukan khusus penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2017 serta cepat tanggap dan waspada dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2017.
Oleh : Kontributor KPPN Sungai Penuh