Sungai Penuh, 28 Februari 2018 - Sehubungan dengan akan diimplementasikannya aplikasi Gaji KPPN Terpusat dan berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1717/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 pada Kanwil DJPb dan KPPN, maka pada tanggal 28 Februari 2018 KPPN Sungai Penuh menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Gaji KPPN Terpusat dan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga.
Kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Gaji KPPN Terpusat dan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga ini diselenggarakan di ruang Aula KPPN Sungai Penuh dan dihadiri oleh satuan kerja mitra KPPN Sungai Penuh. Dalam acara ini dipaparkan mengenai langkah-langkah guna mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran serta optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018.
Acara sosialisasi ini dimoderatori oleh Bapak Jaka Utama, dengan narasumber yang pertama adalah Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Sungai Penuh, Ibu Yulpeni. Beliau memaparkan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran yang meliputi reviu atas DIPA dan rencana kegiatan, peningkatan penertiban penyampaian data supplier dan data kontrak, ketepatan waktu penyelesaian tagihan, peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran, pengendalian uang persediaan/tambahan uang persediaan, antisipasi dan penyelesaian pagu minus, dan akurasi penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Pada sesi kedua dipaparkan mengenai ketentuan-ketentuan sebelum diimplementasikannya aplikasi Gaji KPPN Terpusat oleh narasumber Bapak M. Asyrofi Zulhivan. Pemaparan mulai dari perkembangan aplikasi gaji sampai dengan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satker terkait masih banyaknya data NIP pegawai yang terindikasi ganda, beda NIP dengan tanggal lahir, dan beda NIP dengan jenis kelamin.
Oleh : Kontributor KPPN Sungai Penuh