Hai Sobat #InTress #KInCAI
Sehubungan dengan pencatatan informasi P3DN pada aplikasi SAKTI sebagai salah satu bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KPPN Sungai Penuh menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pencatatan Informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI kepada seluruh satker yang dibagi dalam 2 batch dalam 2 hari, pada hari Senin-Selasa, tanggal 15-16 Mei 2023.
Sebelum Bimtek, Plt. Kepala KPPN Sungai Penuh membuka acara sekaligus menyampaikan beberapa hal, diantaranya penyampaian visi & misi, perjanjian kinerja, peta strategis, indikator kinerja utama, rincian target kinerja, rincian target kinerja, dan inisiatif strategis dari KPPN Sungai Penuh. Selain itu, beliau juga menyampaikan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system (WISE), kategori gratifikasi, pelaporan gratifikasi, WISE Kemenkeu, prinsip WISE, dan saluran pengaduan KPPN Sungai Penuh.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan untuk satker terbaik triwulan I 2023 (menurut IKPA). Untuk Satker terbaik kategori pagu anggaran kecil, juara 1 dimenangkan oleh MAN 2 Kerinci, juara 2 oleh MAN 3 Kerinci, dan juara 3 oleh MTSN 6 Kerinci. Untuk satker terbaik kategori pagu anggaran sedang, juara 1 dimenangkan oleh BPS Sungai Penuh, juara 2 oleh Stasiun Meteorologi Depati Parbo, dan juara 3 dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Untuk satker terbaik kategori pagu anggaran besar, juara 1 dimenangkan oleh Polres Kerinci, juara 2 oleh Kantor Pertanahan Sungai Penuh, dan juara 3 dimenangkan oleh KPU Sungai Penuh.
Bimbingan Teknis ini membahas alur dan tata cara penginputan informasi TKDN/P3DN pada Aplikasi SAKTI, cara melihat kandungan TKDN/PDN sebuah barang pada website tkdn.kemenperin.go.id, dan lain-lain. Nantinya, penginputan informasi TKDN/P3DN ini akan mulai menjadi proses yang 'mandatory' pada Senin, 29 Mei 2023.
#KPPNSungaiPenuhKInCAI
#SAKTI
#CukupSatuSAKTI
#InTressHandal