Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta Lampiran dapat diunduh pada tautan berikut KEP-83/PB/2025 dan Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta Lampiran dapat diunduh pada tautan berikut KEP-83/PB/2025 dan Lampiran
Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh siap memberikan pelayanan "KInCAI" kepada para pemangku kepentingan. Uraian "KInCAI" adalah sebagai berikut :
1. Kerja, yang bermakna senantiasa bekerja di segala kondisi, memberikan pelayanan terbaik kepada mitra kerja.
2. Integritas, yang bermakna berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
3. Cepat, yang bermakna bekerja tuntas dalam waktu singkat sesuai alur dan standar yang ditetapkan.
4. Akuntabel, yang bermakna pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Inovatif, yang bermakna membuat terobosan dan perbaikan yang berkesinambungan sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh merupakan KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan pelayanan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi KPPN Sungai Penuh yaitu melaksanakan sebagian kewenangan perbendaharaan dan kuasa Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPPN Sungai Penuh yang didukung oleh seluruh pegawai, menyatu dalam visi yang disepakati yakni:
“Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Regional“
Selanjutnya untuk mewujudkan visi masa depan tersebut, KPPN Sungai Penuh mengemban misi :
1. Mewujudkan pencairan dana APBN dan manajemen satuan kerja yang efisien, efektif, dan akuntabel.
2. Mewujudkan pengelolaan kas yang professional, akuntabel, dan efisien.
3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu.
4. Mewujudkan dukungan sumber daya, sarana dan prasarana yang andal, professional, optimal, dan modern.
KPPN Sungai Penuh berdiri pada tahun 1974 dan terlahir dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 16 April 1975 Nomor KEP-405/MK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan berubah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara hingga pertengahan tahun 1990. Pada tahun 1989 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 Nomor 645/KMK/01/1989 berubah menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang merupakan penggabungan antara Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, walaupun tidak secara gamblang dicantumkan perubahan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, tetapi secara tegas tidak ada lagi nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Selanjutnya, yang ada adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.01/2012, KPPN Sungai Penuh merupakan KPPN Tipe A2 dengan wilayah kerja Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.