Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 Pasal 31 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh siap memberikan pelayanan "KInCAI" kepada para pemangku kepentingan. Uraian "KInCAI" adalah sebagai berikut :
1. Kerja, yang bermakna senantiasa bekerja di segala kondisi, memberikan pelayanan terbaik kepada mitra kerja.
2. Integritas, yang bermakna berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
3. Cepat, yang bermakna bekerja tuntas dalam waktu singkat sesuai alur dan standar yang ditetapkan.
4. Akuntabel, yang bermakna pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Inovatif, yang bermakna membuat terobosan dan perbaikan yang berkesinambungan sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.