Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

Rp1,6 Triliun Dana BOS Reguler Tahap III Untuk Provinsi Jatim Telah Disalurkan Melalui KPPN Surabaya II

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap III Gelombang I Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan seluruhnya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II. Penyaluran sebesar Rp1.608.507.120.000,00 (satu triliun enam ratus delapan miliar lima ratus tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening 25.352 sekolah di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah peserta didik sebanyak 4.777.179 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan). Penyaluran dilakukan pada tanggal 30 September dan 2 Oktober 2020 dengan rincian sebanyak 751 sekolah yang memiliki rekening pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), satu sekolah yang memiliki rekening pada Bank Mandiri, dan 24.600 sekolah yang memiliki rekening pada Bank Jatim.

 

Sesuai revisi ke-2 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPPN Surabaya II Pengelola Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa nomor 999.05.6.403558/2020 tanggal 28 April 2020, pagu Dana BOS Reguler sebesar Rp5.979.948.400.000,00 (lima triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). Penyaluran Dana BOS mengikuti ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dalam pasal 20 PMK dimaksud, Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan berikut:

  1. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
  2. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
  3. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.

Sedangkan besaran alokasi Dana BOS Reguler yang diberikan kepada sekolah penerima, ditentukan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dihitung berdasarkan satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik. Dalam pasal 6 ayat (2), satuan biaya ditentukan sebagai berikut:

  1. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang peserta didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  2. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang peserta didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
  3. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang peserta didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
  4. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang peserta didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang peserta didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.

Sampai dengan artikel ini dipublikasikan, KPPN Surabaya II telah menyalurkan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5.680.047.110.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh miliar empat puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian berikut:

  1. Tahap I Rp1.744.945.710.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) untuk 27.784 sekolah;
  2. Tahap II Rp2.326.594.280.000,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 27.784 sekolah; dan
  3. Tahap III Rp1.608.507.120.000,00 (satu triliun enam ratus delapan miliar lima ratus tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 25.352 sekolah.

 

 

Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai langganan daya dan jasa untuk pembelian pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah. Selain itu, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

 

Artikel Terkait: Dana BOS Kinerja dan Afirmasi Provinsi Jatim Salur Rp319,74 Miliar

 

Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E. (Operator Penyaluran DAK Fisik dan Dana BOS; Pengolah Data Bank Senior pada KPPN Surabaya II).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024