Pada tanggal 14 Februari 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II telah menerbitkan dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I masing-masing sebesar Rp683.782.170.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 3.966 sekolah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (setingkat SMA, SMK dan SLB), dan Rp102.597.309.000,00 (seratus dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan ribu rupiah) untuk 848 sekolah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya (setingkat SD dan SMP). Secara keseluruhan, KPPN Surabaya II telah menyalurkan dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp786.379.479.000,00 (tujuh ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) untuk 4.814 sekolah di Provinsi Jawa Timur.