Halo Sobat InTress
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan transparansi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Salah satu bagian dari Surat Keputusan tersebut adalah Standar Pelayanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang terdiri 12 jenis pelayanan, sebagai berikut:
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non-LS
- Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
- Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsug (SP3HL)
- Pengesahan Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HLBJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL- BJS)
- Layanan Konsultasi Stakeholder
- Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
- Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
- Persetujuan Pembukaan Rekening
- Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
- Penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)Bendahara
Informasi lebih lanjut, lihat disini
Keputusan Kepala KPPN Surabaya II tentang Penetapan Standar Pelayanan pada KPPN Surabaya II dapat dilihat disini
#Intress #intresshandal #kppnsurabaya2 #djpb #DJPbHandal #ditjenperbendaharaan #amansetarabersamadjpb #bisadiakses



