Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Peran dan wewenang pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran sangat menentukan keberhasilan suatu pelaksanaan anggaran di suatu satuan kerja. Pemahaman akan tugas dan wewenang terhadap masing-masing pejabat perbendaharaan harus dipahami secara benar untuk menghindari ataupun meminimalisasi potensi terjadinya  kesalahan dalam pelaksanaan anggaran yang menjadi tangggungjawab pejabat perbendaharaan pada suatu satuan kerja.

Seperti yang kita ketauhi Pejabat perbendaharaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Bayar (PPSPM), Bendahara Umum Negara (BUN), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Dan berikut ini adalah panduan teknis pejabat perbendaharaan yang dapat didownload pada http://bit.ly/PanTekPrbndhrn

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search