Peran dan wewenang pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran sangat menentukan keberhasilan suatu pelaksanaan anggaran di suatu satuan kerja. Pemahaman akan tugas dan wewenang terhadap masing-masing pejabat perbendaharaan harus dipahami secara benar untuk menghindari ataupun meminimalisasi potensi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan anggaran yang menjadi tangggungjawab pejabat perbendaharaan pada suatu satuan kerja.
Seperti yang kita ketauhi Pejabat perbendaharaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Bayar (PPSPM), Bendahara Umum Negara (BUN), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Dan berikut ini adalah panduan teknis pejabat perbendaharaan yang dapat didownload pada http://bit.ly/PanTekPrbndhrn