Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

Sosialisasi PMK 196/KMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah,

pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019. Bertempat di gedung Informasi Tabalong, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 90 satuan kerja mitra KPPN Tanjung yang tersebar pada tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara , dan Kabupaten Balangan. Adapun narasumber kegiatan ini terdiri atas Bapak Lutfi Anwari dan Bapak Pandu Alwida Asgaf dari KPPN Tanjung, Ibu Ria Fitriani dari BRI Cabang Tanjung, dan Bapak M. Fajerian Noor dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung.

Dalam sambutannya, Bayu Setiawan Yuniarto selaku Kepala KPPN Tanjung menyampaikan bahwa "Kami ingin mendorong penyerapan APBN di Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Utara khususnya untuk belanja operasional kantor dan perjalanan dinas menjadi cashless, lebih akutanbel, efektif, efisien dan transparan dengan penggunaan kartu kredit pemerintah".

Kartu Kredit Pemerintah sendiri merupakan mekanisme baru dalam pengelolaan APBN yang nantinya akan efektif dilaksanakan per 1 Juli 2019. Pada mekanisme ini, Uang Persediaan (UP) atau uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran  untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung dari kas negara ke penyedia barang/jasa akan mengalami perubahan yaitu dari semula 100% bentuk Kas Tunai di Brankas dan/atau Kas di Bank menjadi bentuk tunai (60%) dan Kartu Kredit (40%).

Sementara bank penerbit kartu kredit yang ditunjuk adalah bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Adapun bank penerbit KKP pada satker mitra KPPN Tanjung terdiri atas 6 bank yaitu BRI Cabang Amuntai, BRI Cabang Tanjung, Mandiri Cabang Tanjung, BRI Cabang Pembantu Paringin, dan BNI Cabang Paringin.

Dengan penggunaan kartu kredit pemerintah ini diharapkan akan meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan, khususnya di wilayah kerja KPPN Tanjung. Untuk tahun 2019, pagu dana APBN yang disalurkan KPPN Tanjung mencapai Rp 1.28 Triliun dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp367,97 miliar, belanja barang sebesar Rp211,52 miliar, belanja modal sebesar Rp5,06 miliar, serta dana transfer dalam bentuk Dana Desa dan DAK Fisik ke tiga kabuten sebesar Rp689,65 miliar.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search