Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 14 Maret 2025 untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Kabupaten Tabalong periode Triwulan I. Total dana yang disalurkan mencapai Rp1,55 miliar dan langsung ditujukan ke rekening 134 guru ASN penerima.
Penyaluran langsung ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah pencairan tunjangan. Dengan sistem ini, hak para guru dapat diterima tepat waktu, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam mengajar.
Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, menyampaikan bahwa KPPN Tanjung turut berperan dalam merealisasikan kebijakan pemerintah terkait percepatan pencairan tunjangan ini.
KPPN Tanjung berperan aktif dalam merealisasikan kebijakan pemerintah dengan memastikan dana tunjangan profesi guru ini tersalurkan secara tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan akuntabel.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.