Jl. Jend. Sudirman Km. 1 No. 264, Tanjung Balai

Pada pertengahan tahun 2025 (Juni s.d. Agustus 2025), terdapat pengangkatan dan pelantikan PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan berdampak besar terhadap belanja pegawai. Indikator dampak yang dapat dilihat, salah satunya adalah terdapat pagu minus belanja pegawai pada Satuan Kerja (Satker) K/L. Pagu minus terjadi ketika pagu anggaran Satker sebetulnya tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan baik operasional maupun non-operasional Satker yang bersangkutan, namun realisasi anggarannya telah terlebih dahulu dicairkan sehingga melebihi pagu anggarannya. Berdasarkan Monitoring Belanja Pegawai pada minggu Ketiga September 2025, terdapat 7 (Satker) Mitra KPPN Tanjung Balai yang mengalami pagu minus belanja pegawai.

Sumber : Aplikasi OMSPAN (diolah)

Adanya pagu minus tersebut juga berdampak pada tidak maksimalnya nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) satuan kerja khususnya indikator halaman III DIPA. Hal ini dapat terjadi karena besaran pagu yang dapat direncanakan penggunaannya setiap bulan lebih kecil dari jumlah kebutuhan/tagihan Satker setiap bulan.

Sumber : Data OMSPAN (diolah)

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan deviasi halaman III DIPA terjadi pada bulan Juni 2025 ketika pengangkatan dan pelantikan ASN K/L dan Bulan September 2025 setelah terjadinya pagu minus yang dapat terlihat pada grafik berikut:

  

Dalam rangka menghindari potensi pagu minus yang lebih besar lagi pada periode berikutnya, maka Pengelola Keuangan Satker khususnya pada level Eselon I atau level K/L sebaiknya perlu mendapatkan gambaran yang utuh dari setiap proses yang berdampak pada penambahkan belanja pegawai untuk perencanaan dan penganggaran di setiap periodenya, baik bulanan, triwulanan, atau semesteran. Dengan perencanaan anggaran dan kegiatan yang lebih presisi, diharapkan revisi anggaran pun dapat diminimalisir, khususnya proses revisi anggaran yang membutuhkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Hal ini dapat berimplikasi negatif juga terhadap penilaian indikator IKPA lainnya yaitu Indikator Revisi Anggaran apabila dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu Semester.

Adanya pagu minus pada pertengahan tahun agar menjadi perhatian Pimpinan K/L khususnya Bagian Keuanga Eselon I K/L dan segera diselesaikan dengan revisi anggaran antar satker dalam satu Eselon I atau antar K/L. Hal ini bertujuan agar pagu minus tidak terjadi berlarut-larut dan pengaruh negatif terhadap kinerja pelaksanaan anggaran satker dapat diatasi.

Proses penyelesaian pagu minus dan potensi terjadinya pagu minus membutuhkan sinergi dan koordinasi yang baik di internal K/L di tingkat pusat sampai di daerah. Para pengelola keuangan Satker dan pusat K/L diharapkan memiliki kesadaran atau awareness terhadap potensi pagu minus pada setiap periodenya.

 

Disclaimer: tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini.

                                 

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9

Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta Pusat 10710

Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search