1. Pendahuluan
Pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan akuntabel merupakan prasyarat utama terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks pelaksanaan anggaran, Kementerian Keuangan menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja (satker).
Salah satu indikator penting dalam IKPA adalah indikator pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Indikator ini mencerminkan kualitas perencanaan kas, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas penggunaan dana operasional satker. Sejalan dengan itu, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 semakin menegaskan pentingnya pengelolaan kas negara yang prudent, transparan, dan berbasis kinerja.
2. Konsep Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker. Sementara itu, Tambahan Uang Persediaan (TUP) diberikan apabila UP yang tersedia tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan operasional tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Pengelolaan UP/TUP menuntut ketepatan dalam beberapa aspek, antara lain:
-
Penetapan besaran UP yang sesuai dengan kebutuhan riil;
-
Penggunaan UP/TUP sesuai peruntukan;
-
Pertanggungjawaban dan penggantian (revolving) UP secara tepat waktu;
-
Pengajuan dan penyelesaian TUP secara tertib dan sesuai ketentuan.
3. Indikator Pengelolaan UP/TUP dalam IKPA
Dalam kerangka IKPA, indikator pengelolaan UP/TUP digunakan untuk menilai sejauh mana satker mampu mengelola dana operasionalnya secara tertib dan efisien. Penilaian ini umumnya mencakup beberapa dimensi utama, seperti:
-
Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP/TUP
Satker dinilai dari kecepatan dan ketertiban dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban UP/TUP. Keterlambatan mencerminkan lemahnya manajemen kas dan berpotensi menurunkan kualitas pelaksanaan anggaran. -
Kepatuhan terhadap Ketentuan
Penggunaan UP/TUP harus sesuai dengan batasan nilai, jenis belanja, serta prosedur yang diatur dalam peraturan perbendaharaan. Ketidaksesuaian akan berdampak langsung pada nilai IKPA. -
Efektivitas Penggunaan Dana
UP/TUP diharapkan digunakan secara optimal untuk mendukung kelancaran kegiatan satker, bukan untuk menumpuk dana di bendahara atau digunakan di luar kebutuhan operasional yang sah.
Melalui indikator ini, IKPA tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga kualitas pengelolaan kas pada level satker.
4. Hubungan Pengelolaan UP/TUP dengan Pengelolaan Kas Negara yang Baik
Pengelolaan kas negara yang baik (sound cash management) bertujuan untuk memastikan bahwa dana pemerintah tersedia pada waktu yang tepat, dalam jumlah yang cukup, dan digunakan secara efisien. Pengelolaan UP/TUP memiliki hubungan yang sangat erat dengan prinsip tersebut.
Pengelolaan UP/TUP yang baik akan:
-
Mengurangi dana menganggur (idle cash) pada bendahara;
-
Meningkatkan akurasi perencanaan kebutuhan kas;
-
Mendukung likuiditas kas negara secara keseluruhan;
-
Meminimalkan risiko penyimpangan dan penyalahgunaan dana.
Sebaliknya, pengelolaan UP/TUP yang kurang tertib, seperti keterlambatan pertanggungjawaban atau pengajuan TUP yang tidak terencana, dapat mengganggu proyeksi arus kas negara dan menurunkan kualitas pengelolaan kas pemerintah.
5. Implementasi PMK Nomor 62 Tahun 2023 dalam Pengelolaan UP/TUP
PMK Nomor 62 Tahun 2023 menegaskan penguatan tata kelola pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan negara dengan menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengelolaan kas yang terintegrasi. Dalam konteks UP/TUP, implementasi PMK ini tercermin dalam beberapa hal berikut:
-
Penguatan Perencanaan Kas Satker
Satker dituntut untuk menyusun perencanaan kas yang lebih realistis dan berbasis kebutuhan, sehingga penetapan UP dan pengajuan TUP benar-benar mencerminkan kebutuhan riil kegiatan. -
Peningkatan Disiplin Pertanggungjawaban
PMK 62 Tahun 2023 mendorong penyampaian pertanggungjawaban UP/TUP secara tepat waktu sebagai bagian dari pengendalian kas negara dan peningkatan kualitas data pelaksanaan anggaran. -
Integrasi dengan Penilaian Kinerja (IKPA)
Ketentuan dalam PMK ini memperkuat peran IKPA sebagai instrumen reward and punishment. Satker dengan pengelolaan UP/TUP yang baik akan memperoleh nilai IKPA yang lebih tinggi, sedangkan ketidakpatuhan akan berdampak negatif pada penilaian kinerja. -
Dukungan terhadap Digitalisasi dan Transparansi
Implementasi PMK 62 Tahun 2023 juga selaras dengan upaya digitalisasi pengelolaan keuangan negara, sehingga monitoring UP/TUP dapat dilakukan secara lebih transparan dan real time.
6. Penutup
Indikator pengelolaan UP/TUP dalam IKPA merupakan cerminan langsung dari kualitas pengelolaan kas pada tingkat satuan kerja. Pengelolaan UP/TUP yang tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan tidak hanya meningkatkan nilai IKPA, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap terwujudnya pengelolaan kas negara yang baik.
Implementasi PMK Nomor 62 Tahun 2023 semakin memperkuat keterkaitan antara kinerja pelaksanaan anggaran, disiplin pengelolaan UP/TUP, dan kualitas pengelolaan kas negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, komitmen satker dalam mengelola UP/TUP secara profesional dan akuntabel menjadi kunci penting dalam mendukung keberhasilan reformasi pengelolaan keuangan negara.


