Salah satu jenis layanan yang dberikan oleh KPPN Tanjung Balai adalah Pencairan dana APBN melalui penerbitan SP2D. Untuk menerbitkan SP2D, satuan kerja mitra KPPN harus menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN. Sobat KPPN, sudah tahukah apa itu SPM?
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. SPM diproses menggunakan Aplikasi SPM yang dikembangkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan. SPM berlaku sebagai surat perintah kepada KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah untuk mencairkan dana APBN.
Adapun jenis SPM yang diterbitkan oleh KPPN Tanjungbalai, antara lain:
- SPM Belanja Pegawai
- SPM Gaji Induk
- SPM Gaji Susulan
- SPM Kekurangan Gaji
- SPM Gaji Lainnya
- SPM Uang Persediaan
- SPM Dana Uang Persediaan (UYHD) (SPM Dana UP (UYHD))
- SPM Penggantian Uang Persediaan (SPM GUP)
- SPM Pengesahan
- Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja / SP3B / SPM BLU
- SPM Pengesahan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (SPM P BM DTP)
- SPM Pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah (SPM P BM DTP)
- SPM Pengesahan Hibah Langsung
- Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)
- Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL)
- Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL BJS)
- SPM Langsung (SPM LS)
- SPM Pengembalian Penerimaa
- SPM Kelebihan Pembayaran Pajak (SPM KP Pajak)
SPM yang tidak memenuhi persyaratan baik belanja pegawai maupun belanja non pegawai, akan dikembalikan kepada penerbit SPM dengan disertai alasan pengembaliannya. Oleh sbebab itu, yuk mari simak sekilas rangkuman sederhana terkait SPM dapat dilihat pada mini e-book berikut;
Mini E-Book Panduan dan Informasi SPM
Created : Azzahra Raubina
Redactor : Trison Andreas Manullang