Jl. Jend. Sudirman Km. 1 No. 264, Tanjung Balai

Berita

Seputar KPPN Tanjung Balai

Realisasi Penyaluran Dana Desa Sampai Dengan April 2022 Lingkup KPPN Tanjungbalai

Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Sampai dengan April tahun 2022, KPPN Tanjungbalai sebagai penyalur dana desa telah menyalurkan dana desa pada 2 kabupaten, yaitu:

✅ Kabupaten Asahan

✅ Kabupaten Batubara

Yuk, simak realisasi penyaluran dana desa wilayah kerja KPPN Tanjungbalai berikut ini ??

 


Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9

Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta Pusat 10710

Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search