Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. KPPN Tanjungbalai sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah menyalurkan DAK Nonfisik berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di 3 kabupaten/kota, antara lain Kab. Batu Bara, Kab. Aaahan, dan Kota Tanjungbalai.
Untuk selengkapnya, berikut realisasi DAK Nonfisik Geser untuk wilayah kerja KPPN Tanjungbalai sampai dengan 30 April 2022.