Tahun 2018, Pemerintah pusat kembali mengalokasikan dana desa sebesar Rp. 74,4 Milyar bagi 81 desa yang tersebar di Pulau Belitung.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kebijakan penyaluran dana desa tahun ini lebih dipercepat. Bagi Pemda dan Desa-desa di Pulau Belitung yang telah siap administrasinya, KPPN Tanjung Pandan siap menyalurkan dana desa Tahap I mulai Januari 2018 dan berakhir pada minggu ketiga bulan Juni 2018.
Untuk tahap I, direncanakan sebesar Rp 14,8 Milyar akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) oleh KPPN Tanjung Pandan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dikelola oleh Pemda Kabupaten Belitung dan Belitung Timur setelah Pemda menyampaikan Perda APBD tahun 2018 dan Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa tahun 2018.
7 (Tujuh) hari setelah dana desa diterima RKUD, dana desa harus sudah disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Dengan catatan, Kepala Desa sudah menyampaikan peraturan desa mengenai APBDesa tahun 2018 kepada Pemda.
Akankah dana desa akan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pulau Belitung? Kembali kepada kesiapan Pemda dan desa-desa di Pulau Belitung ini untuk menyambutnya.

Sumber : Belitung Pos


