Terbitnya PMK Nomor 197/PMK.05/2017, PMK Nomor 145/PMK.05/2017 serta PMK Nomor 182/PMK.05/2017 otomatis membawa konsekwensi yang timbul dan harus mendapat perhatian oleh para pemangku kepentingan. Untuk itu, dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pelaksanaan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja, seiring dengan terbitnya PMK dimaksud, KPPN Tanjung Pandan mengundang satker mitra kerja menyelenggarakan sosialisasi PMK dimaksud.
Sosialisasi digelar pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018 bertempat di Aula KPPN Tanjung Pandan dan diikuti oleh 44 Pejabat Perbendaharaan Satker dalam wilayah kerja KPPN Tanjung Pandan. Dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, Kepala KPPN Tanjung Pandan, Rd. Yen Yen Nuryeni menyampaikan latar belakang terbitnya PMK tersebut.
Sosialisasi dipandu oleh moderator Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Sunarto, serta selaku narasumber yaitu Rega Prasetya Amrullah petugas Front Office, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Leni Marlina dan Kepala Seksi Bank, Ihda Hidayah Budiati. Dalam paparannya Rega Prasetya Amrullah menjelaskan secara lugas dan tuntas semua materi sosialisasi PMK Nomor 197/PMK.05/2017. Dijelaskan bahwa PPK wajib menyampaikan RPD Harian kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar, yaitu Transaksi C, dengan nilai SPM antara Rp1 Miliar sampai dengan Rp.500 Miliar.
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Leni Marlina menyampaikan bahwa di dalam ketentuan PMK Nomor 145/PMK.05/2017, penatausahaan dan pengawasan jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan menjadi tanggung jawab satker. Begitu juga dalam paparannya Kepala Seksi Bank, Ihda Hidayah Budiati, menyampaikan bahwa dalam rangka penyempurnaan proses bisnis tata cara pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga secara komprehensif, akuntabel dan lebih praktis yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi pengelolaan keuangan negara dan layanan perbankan, maka perlu penyesuaian kembali pedoman pengelolaan dan pengendalian Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karenanya Pemerintah pusat kembali menetapkan PMK nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Pada kesempatan ini juga ditengah-tengah acara sosialisasi dihadiri pula Kepala Bagian Kepatuhan Internal, Sekretariat Ditjen Perbendaharaan, AA Gunawan, menyampaikan materi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, sekaligus menyebarkan survey awal reformasi birokrasi, sebelum pelaksanaan survey selanjutnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada instansi lain yang akan belajar atau menggali informasi terkait pemenuhan parameter WBK/WBBM, tersedia ruang Sekretariat yang didedikasikan untuk pembangunan zona integritas. (LM).



