http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/tanjungpandan
Sebagaimana surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-1181/PB.1/2018 tanggal 31 Januari 2018 hal Penetapan Unit Kerja Yang Mengikuti Penilian Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM serta memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-549/PB/2017 tanggal 26 Oktober 2017 Tentang Penetapan KPPN Sebagai Unit Kerja Yang Memenuhi Kriteria Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM DJPb Tahun 2017,
KPPN Tanjung Pandan ditetapkan sebagai unit yang mengikuti penilaian unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) lingkup Kementerian Keuangan dan selanjutnya akan diikutsertakan dalam penilaian unit kerja untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Tim Penilai Kementerian dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam rangka penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), KPPN Tanjung Pandan terus menerus meningkatkan pelayanan kepada mitra
kerjanya, satu lagi inovasi yang dibuat KPPN yakni menghadirkan inovasi layanan CSO online dalam bentuk video conference bagi satuan kerja menggunakan Aplikasi Zoom Meeting, inovasi ini sangat didukung Tim Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Tujuan utama dari CSO online ini adalah memberikan akses kemudahan bagi satker dalam menerima layanan konsultasi walaupun berada diluar KPPN.
Guna memastikan sarana prasarana pendukung Aplikasi Zoom Meeting Layanan CSO Online
dapat berjalan sesuai keinginan dan kebutuhan, KPPN Tanjung Pandan
telah melaksanakan kegiatan User Acceptance Test (UAT) Aplikasi Zoom Meeting Layanan CSO Online, pada tanggal 17-18 Mei 2018, pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di ruang Sekretariat Zona Integritas, oleh Kepala KPPN Tanjung Pandan, Rd Yen Yen Nuryeni dan Petugas FO Konversi, Rega Prasetya Amrullah, dengan beberapa satker terkait, yaitu : Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Manggar (673411); Bandara A.S Hanandjoeddin di Tanjung Pandan (288312); Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Tanjung Pandan (527982); Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Pandan (406514); Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung (428315); Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Timur (667261).
Rd Yen Yen Nuryeni berharap, layanan CSO Online ini kedepannya dapat dioptimalkan guna meningkatkan excellent service terhadap stakeholders dan mengantisipasi perkembangan aplikasi/regulasi yang akan digunakan oleh satker untuk senantiasa dinamis dalam update-nya. Sehingga kehadiran inovasi ini akan banyak membantu satker dalam penyelesaian permasalahan walaupun on the desk. (LM).


