Kartu Kredit Pemerintah (KKP) mulai dicanangkan pada menjelang akhir tahun 2017 dengan diterbitkannya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam rangka Penggunaan Uang.
Dalam piloting pembayaran Kartu Kredit Pemerintah, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh satuan kerja yang akan mengikuti piloting pembayaran Uang Persediaan dengan kartu kredit. Oleh karenanya, agar dalam agar pelaksanaan piloting kartu kredit pemerintah berjalan dengan baik, pada Jumat, 11 Mei 2018, KPPN Tanjung Pandan mengajak satker untuk mengimplementasikan pembayaran transaksi pemerintah dengan KKP melalui “Afternoon Tea- FGD Penggunaan Kartu Kredit untuk Transaksi Pemerintah”.
Acara yang mengundang Satker yang berpotensi menggunakan Kartu Kredit dengan Bank Mitra dimana rekening Bendahara Pengeluaran dibuka berjalan sangat intraktif.
Sharing pengalaman ber“KKP” oleh Bendahara Pengeluaran KPPN Tanjung menarik perhatian para satker. Beberapa hal dialami R. Hardono pada saat pembayaran dengan KKP di wilayah Tanjung Pandan diantaranya adalah pedagang atau merchants belum sepenuhnya terbiasa menggunakan KKP dan tidak setiap merchant tersedia mesin EDC. Hal lainnya adalah adanya pengenaan biaya administrasi sebesar 2,5% kepada pembeli/konsumen untuk setiap transaksinya. Seharusnya biaya administrasi atas transaksi tersebut menjadi kewajiban dari toko/merchant dan tidak dibebankan kepada pembeli.
Perwakilan BRI Tanjung Pandan menyampaikan bahwa, BRI akan menyediakan mesin EDC pada merchant-merchant besar yang menjadi mitra BRI serta melakukan edukasi kepada merchant yang mengenakan biaya administrasi sebesar 2.5% setiap transaksi.
Kepala KPPN, Rd Yenyen Nuryeni menyampaikan bahwa KKP ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus didukung oleh semua pihak. Implementasi dan kesuksesan dari pelaksanaan KKP ini sangat tergantung pada kesiapan dan mindset para pihak yang terlibat. Namun, satker harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dalam penggunaannya.
Sehingga, tujuan penggunaan KKP untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan dapat segera terealisasi. (IH)


