http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/tanjungpandan
Mekanisme penatausahaan dan penyelesaian retur SP2D dalam rangka implementasi SPAN, mengacu Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-30/PB/2014. Berbagai upaya meminimalisir terjadinya retur SP2D sebagai langkah gerakan antisipatif sering dilakukan KPPN Tanjung Pandan.
KPPN Tanjung Pandan kembali melakukan asistensi bersama Satker Polres Belitung dan Satker MIN Membalong, di ruang Satam Lounge, pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018.
Asistensi kali ini mengangkat tema “Retur SP2D”. Retur SP2D antara lain disebabkan karena : nama pemilik rekening pada SPM salah, nomor rekening pada SPM salah, nama bank penerima salah, rekening tidak aktif, rekening tutup dan rekening pasif.
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker menyampaikan bahwa retur SP2D sangat merugikan satker, penyebab retur salah satunya akibat kesalahan nama rekening dan nomor rekening (terutama pendaftaran supplier baru). Untuk itu satker mencocokan kembali data supplier dengan rekening koran dan memeriksa data supplier yang telah terdaftar pada SPAN melalui OM SPAN sebelum mengajukan SPM ke KPPN.
Disamping itu, melalui kegiatan asistensi ini Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker menyampaikan hasil kinerja pelaksanaan anggaran satker, nilai ini dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja satker selanjutnya. (LM)



