http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/tanjungpandan
KPPN Tanjung Pandan senantiasa mencanangkan gerakan antisipatif atas permasalahan satker agar dapat solver penangannya. Gerakan antisipatif kali ini adalah dalam rangka persiapan penerapan Kartu Kredit Pemerintah,
hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah, mulai berlaku efektif pada tanggal 01 Juli 2019 dan harus dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Satker K/L) selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Satker Atase Teknik, yang dikemas dengan kegiatan Power Breakfast.
Sedikit berbeda dengan kegiatansebelumnya, agenda power breakfast kali ini (29/3/2019) selain menghadirkan satker mitra kerja KPPN Tanjung Pandan, yaitu Satker Pengadilan Agama Tanjung Panda, Satker UPP Manggar, Satker KSOP Tanjung Pandan, satker Kemenang Kab Belitung, Satker Lapas Tanjung Pandan, Satker KPP Pratama Tanjung Pandan, Satker KPP BC Tanjung Pandan dihadiri pula oleh Pimpinan Cabang PT Bank BRI (Persero) Kator Cabang Tanjung Pandan, Kepala PT Telkom (Persero) Kantor Cabang Tanjung Pandan serta KPP Pratama Tanjung Pandan.
KPPN Tanjung Pandan dan BRI siap mendukung kebijakan Kartu Kredit Pemerintah, mulai dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) , penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Penyedia Barang/Jasa yang memfasilitasi mesin EDC, juga fasilitas BRIlink yang sudah dapat mencetak bukti pembayaran listrik dan telepon, dengan fiture fiture yang lengkap ujar, Ondo H. Hutagalung.
Yang paling penting adalah PKS sudah ditandatangani oleh KPA Satker dan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, jangan sampai pada saat penerapan secara penuh oleh seluruh satker Kementerian Negara/Lembagatanggal 01 Juli 2019, bingung dan belum siap, ujar Rd Yen Yen Nuryeni.
Edisi Power Breakfast kali ini menghadirkan kepada Telkom Tanjung Pandan untuk sharing terkait pembayaran tagihan jasa telepon maupun lainnya serta dokumentasi pendukung untuk pembayaran melalui mekanisme Kartu Kredit Pemerintah kedepannya. Dalam pertemuan tersebut, Rd Yen Yen Nuryeni menyampaikan pula bahwa sudah seyoganya KPA peduli karena ada kekuatan hukum instruksi dari Menteri Keuangan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 196/PMK.05/2018, mengingat APBN dikelola oleh Kementerian Keuangan, seluruh KPA harus mengikuti dinamika regulasi untuk mengatur tata kelola keuangan negara.
Diskusi yang sangat interaktif,disambut positif oleh satker, pertanyaan demi pertanyaan dijawab oleh RdYen Yen Nuryeni.
Tidak hanya itu, Perwakilan dari Kantor KPP Pratama Tanjung Pandan turut menyampaikan usulan SOP yang sedang direviu oleh Kantor Pusat DJP terkait penerapan perpajakan atas transaksi yang dibiayai dengan UP KKP.
Mengakhiri pertemuan, Rd Yen Yen berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta pemahaman yang sama atas penerapan KKP.(LM).