http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/tanjungpandan
KPPN Tanjung Pandan dibawah kepemimpinan Rd Yen Yen Nuryeni melakukan gerakan secara masif sharing session Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, melalui serangkaian kegiatan yang aktif, kreatif serta inovatif.
Soft education Kartu Kredit Pemerintah disambut hangat oleh satker, pertanyaan demi pertanyaan di gali oleh satker, mulai dari bagaimana penerapan Kartu Kredit Pemerintah, dokumen pendukung nya seperti apa,serta harapan semua satker sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak perbankan.
Rd Yen Yen Nuryeni dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya peran seorang administrator dalam pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah. Administrator dituntut agar aktif dan komunikatif dengan pihak perbankan guna percepatan penyelesaian tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang akan berdampak pada pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
Untuk mengantisipasi pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah saat bertransaksi di merchant silahkan laporkan ke pihak perbankan apabila masih ada merchant yang mengenakan surcharge, agar dapat segera ditindaklanjuti dan bagi penyedia barang/jasa yang belum tersedia mesin EDC pihak perbankan siap memfasilitasi guna memudahkan bertransaksi, ujar Rd Yen Yen Nuryeni.
Di sela-sela kesibukannya, KPA Satker KSOP Tanjung Pandan, Afriyon Putra, KPA Satker UPP Manggar, Yudi Kusmiyanto dan KPA satke BPS Belitung, Agung turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Mengakhiri pertemuan, Rd Yen Yen Nuryeni berpesan bahwa edukasi Kartu Kredit pemerintah ini diperlukan guna persiapan penerapan Market Place. (LM).