Pada tanggal 8 Juni 2020, KPPN Tanjung Pandan selaku Kuasa BUN di daerah diundang melalui aplikasi zoom meeting oleh BPJS Cabang Pangkal Pinang untuk mengikuti Rekonsiliasi Iuran wajib PNS Daerah, Iuran Pemda dan Iuran Kepala Daerah Kabupaten Belitung periode Catur wulan I Tahun Anggaran 2020.
Hadir pada saat rekonsiliasi yaitu Kepala Cabang BPJS Pangkal Pinang, Setda Kabupaten Belitung, Pimpinan BPJS Wilayah Belitung, Kepala BPKAD Kabupaten Belitung dan wakil dari Badan Kepegawian dan Pengembangan SDM Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan SE Mendagri nomor 900/471/SJ sebagai dasar pemotongan iuran BPJS . Peraturan ini mengatur terkait perubahan komponen gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran kepesertaan BPJS.