Sinergi KPPN Tanjung Pandan dan BAZNAS Kabupaten Belitung pada hari Kamis, 18 Maret 2021 dengan melakukan perjanjian kerja sama antara KPPN Tanjung Pandan dan BAZNAS Kabupaten Belitung,
menunjuk surat Kepala KPPN Tanjung Pandan nomor : S-88/WPB.10/KP.02/2021 tanggal 10 Februari 2021 hal Permohonan Pembaruan Susunan Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) KPPN Tanjung Pandan Masa Bakti 2021 – 2023 dan dalam rangka mendukung penguatan religi di bagi pegawai yang beragama Islam, maka dengan ini disediakan fasilitas bagi para pegawai yang akan menyerahkan zakat, infaq dan shodaqoh melalui lembaga resmi yaitu BAZNAS Kabupaten Belitung.

Melalui pemaparan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat, Amin Nasution, BA., kita ketahui bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Beliau juga meyampaikan zakat adalah salah satu dari rukun Islam, yang berarti bahwa menyalurkan zakat atas harta / pendapatan kita kepada golongan orang yang berhak menerimanya ialah wajib hukumnya.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, para pejabat/pegawai KPPN tanjung Pandan dapat memperkuat komitmennya untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada orang yang berhak.

Keluarkan zakat sebelum terlambat!
#SinergiPerbendaharaan


