Kepala KPPN Tanjung Pandan bersama Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan dan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menandatangani berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak pusat yang dipungut atau disetor oleh pemda berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD periode Semester II Tahun 2022 pada Kamis (2/2/2023).
Data pajak yang direkonsiliasi terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019, tepatnya pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) menyebutkan, penyaluran DBH PBB dan DBH PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja pemda berupa BAR atas penyetoran pajak- pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah.
"BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2022 merupakan syarat penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil, red) PBB dan DBH PPh periode triwulan I tahun anggaran 2023," ujar Kepala KPPN Tanjungpandan, Firza Yulianti.
Ia berharap setelah penandatanganan tersebut penyaluran DBH PBB dan DBH PPh TW I Tahun Anggaran 2023 untuk Kabupaten Belitung, dapat disalurkan tepat waktu dari pemerintah pusat sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Belitung.


