SEJARAH SINGKAT KPPN
KPPN Tanjung Pandan dibentuk pada tahun 1986. Pada awalnya KPPN terdiri dari dua kantor yakni Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), dan Kantor Kas Negara (KKN). Dalam perkembangannya pada tahun 1990, kedua kantor ini kemudian dilebur menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Lalu pada tahun 2005, sesuai dengan semangat reorganisasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPKN diubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Hal yang mendasar dari perubahan fungsi KPKN menjadi KPPN adalah dihilangkannya fungsi ordonansering yang kemudian dialihkan menjadi kewenangan satuan kerja kementrian negara/ lembaga. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
KPPN Tanjung Pandan saat ini menjalankan fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (comptabel) di Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, memberikan layanan perbendaharaan kepada 42 satuan kerja dengan 2 (dua) wilayah pembayaran, yaitu Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.