KPPN TANJUNGPINANG MEMBAYAR GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020
Hingga 27 Agustus 2020 KPPN Tanjungpinang telah membayar gaji ketiga belas tahun anggaran 2020 kepada 133 Satuan Kerja Mitra. Pembayaran dimaksud menyerap dana APBN sebanyak Rp38.221.001.884 (tiga puluh delapan miliar dua ratus dua puluh satu juta seribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) yang terbagi dalam 278 tagihan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) yang diproses KPPN menjadi SP2D. Besaran pembayaran gaji ketiga belas mengacu kepada pembayaran penghasilan yang diberikan kepada pegawai atau anggota TNI/Polri pada bulan Juli 2020.
Pembayaran gaji ketiga belas secara rutin diberikan setiap tahun anggaran. Setelah ditunggu-tunggu Pegawai ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri, serta pegawai pemerintah lainnya akhirnya dibayarkan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Pada ranah operasional Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 berupa petunjuk teknis mengenai tata cara pembayarannya. Secara resmi, pengajuan pembayaran gaji ketiga belas dimulai pada Sabtu dan Ahad, tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 tersebut mencakup keseluruhan Satuan Kerja vertikal Kementerian Negara/Lembaga mitra kerja KPPN Tanjungpinang yang tesebar pada Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna. Terhadap SPM yang diterima pada awal waktu tersebut, KPPN telah menerbitkan SP2D-nya dan membayarkannya kepada penerima pada Senin, 10 Agustus 2020, sesuai ketentuan.
Meskipun pembayaran gaji ketiga belas tahun 2020 terbilang agak terlambat dibandingkan dengan tahun-tahun anggaran sebelumnya, di tengah mewabahnya Covid-19, pembayaran ini patut disyukuri. Di samping membantu dalam pembayaran biaya pendidikan anak memasuki tahun akademik baru, pembayaran gaji ketiga belas secara lebih luas diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Karenanya, mari kita dukung pemulihan ekonomi dengan membeli produk-produk buatan Indonesia.
Kontributor: Wanto