REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN PERIODE JULI 2020 KEMBALI 100 PERSEN
Rekonsiliasi eksternal yang dilakukan antara satker dan KPPN merupakan kewajiban satker yang tertuang dalam PMK 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. Sesuai dengan pasal 6 PMK 104/PMK.05/2017, bagi satker yang terlambat melakukan rekonsiliasi dengan KPPN selaku Kuasa BUN Daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian SPM UP/TUP dan LS Bendahara.
Pada periode Juli 2020 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-689/PB/2020 tanggal 18 Agustus 2020, hal pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tingkat KPPN periode Juli sampai dengan november 2020, pelaksanaan rekonsiliasi eksternal antara satker dengan KPPN dilaksanakan tanggal 19-27 Agustus 2020 untuk opern periode I dan tanggal 29-31 Agustus untuk open periode II. Untuk satker wilayah kerja KPPN Tanjungpinang sampai dengan open periode I (19- 27 Agustus 2020) sudah 100 persen melakukan rekonsiliasi dan status rekon sudah menunggu Tanda tangan KPA dan BAR Siap Download sehingga sesuai dengan ketentuan tidak ada satker yang dikenakan sanksi untuk periode Juli 2020 ini. Hal ini tidak lepas dari kesadaran dan kepedulian pimpinan satker dan jajarannya dalam memahami pentingnya rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Diharapkan dengan capaian ini juga akan meningkatkan kualitas data laporan keuangan satker yang pada akhirnya meningkatkan kualitas laporan keuangan di tingkat kementeriannya yang nantinya akan bermuara pada kualitas LKPP sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN. Dengan demikian misi KPPN Tanjungpinang Mewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu dapat terwujud dalam mencapai visi Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, transparan, modern dan akuntabel.
Kontributor : Seksi Vera