Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, dengan wilayah kerja Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan satker-satker Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam tugasnya KPPN Tanjungpinang melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Kuasa Bendaharawan Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Tanjungpinang menyelenggarakan fungsi-fungsi :
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- Penyusunan laporan pelaksanaan APBN;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN);
- Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan;
- Pelaksanaan administrasi KPPN.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di atas dibagi kepada Seksi Pencairan Dana, Seksi Bank, Seksi Verifikasi, Akuntansi, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal dan Subbagian Umum. Selanjutnya, dalam mewujudkan tugas dan fungsi tersebut Kepala KPPN Tanjungpinang dibantu oleh 5 orang Kepala Seksi/Subbag, dan 13 orang pelaksana.