Pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 KPPN Tanjungpinang menyelenggarakan Bimtek SAKTI Modul Komitmen Terkait Pengiriman Data Kontrak/Supplier serta TTE Tersertifikasi yang dihadiri oleh Staf PPK/Operator Komitmen satker mitra kerja KPPN Tanjung Pinang secara hybrid. Kepala KPPN Tanjungpinang berkesempatan membuka acara melalui keynote speech mengenai garis besar penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada aplikasi SAKTI, serta perubahan tata cara pengiriman dokumen pendaftaran kontrak maupun supplier yang semula dikirim melalui email menjadi diupload langsung ke aplikasi SAKTI.
Melalui acara ini diharapkan satker dapat memahami alur baru pengiriman dokumen pendaftaran kontrak maupun supplier serta melakukan percepatan penerbitan TTE dan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi masing-masing Kementerian/Lembaga.
Pada hari Senin (27/2), KPPN Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Periode Semester II TA 2022. Rekonsiliasi penyetoran pajak ini dikhususkan untuk Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam hal menyukseskan kegiatan tersebut, KPPN Tanjungpinang mengundang KPP Pratama Tanjungpinang dan KPP Pratama Bintan.
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif di lingkungan DJPb, serta menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik, maka pada Hari Kamis (23/2), KPPN Tanjungpinang melakukan langkah sebagai berikut:
a. penandatanganan pakta integritas internal oleh seluruh pegawai; dan
b. pelaksanaan ikrar bersama terkait netralitas pegawai serta penandatangan pakta integritas netralitas pegawai.
Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas dimaksud, digunakan sebagai salah satu unsur evaluasi dalam penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya di KPPN Tanjungpinang.
selain itu dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, seluruh Pegawai KPPN Tanjungpinang mengucapkan ikrar netralitas yagn berisi 4 poin sebagai berikut:
kemudian, acara dilanjutkan dengan arahan kepala KPPN Tanjungpinang. dalam arahannya beliau menyampaikan agar seluruh pegawai menjalankannya dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab
dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif di lingkungan DJPb, serta menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik, maka pada Hari Kamis (23/2), KPPN Tanjungpinang melakukan langkah sebagai berikut:
a. penandatanganan pakta integritas internal oleh seluruh pegawai; dan
b. pelaksanaan ikrar bersama terkait netralitas pegawai serta penandatangan pakta integritas netralitas pegawai.
Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas dimaksud, digunakan sebagai salah satu unsur evaluasi dalam penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya di KPPN Tanjungpinang.
selain itu dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, seluruh Pegawai KPPN Tanjungpinang mengucapkan ikrar netralitas yagn berisi 4 poin sebagai berikut:
kemudian, acara dilanjutkan dengan arahan kepala KPPN Tanjungpinang. dalam arahannya beliau menyampaikan agar seluruh pegawai menjalankannya dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab
dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
KPPN Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Pembinaan mental dan kerohanian Islam bersama BAZNAS Kota Tanjungpinang. kegiatan dibuka oleh Bapak Teguh Irwono selaku Kepala KPPN Tanjungpinang dengan memberikan esensi dari tema pembinaan mental terkait Sosialisasi Zakat oleh BAZNAS Kota Tanjungpinang. Beliau mengatakan bahwa acara ini Menyadarkan kita betapa pentingnya zakat. Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan ketua Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kota Tanjungpinang, Bapak Drs. Ahmad Khusairi. Dalam sambutannya beliau memperkenalkan anggota yang turut hadir di KPPN Tanjungpinang beserta menjelaskan garis besar berkait zakat dan lembaga BAZNAS. Beliau juga menyampaikan terima kasih telah diberi kesempatan untuk hadir dan sosialisasi di KPPN Tanjungpinang. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Fauzi Armandaris ( Wakil ketua I BAZNAS Tanjungpinang).
BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan tugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak/sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) serta mengordinasikan pengelolaan ZIS dari seluruh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat se-Indonesia. Dibawah BAZNAS ada LAZ yaitu Lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu mengumpul zakat yang biasa kita kenal seperti LAZIZ, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dll. Kemudian dibawah LAZ ada UPZ yaitu Satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS untuk membantu mengumpul zakat.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah menenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula.
Zakat terbagi dalam 2 macam:
Zakat penghasilan adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara sesuai syariat seperti: upah kerja rutin, dokter, pengacara, notaris, akuntan, pegawai negeri, pegawai swasta, dll. Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No 1/2023 bahwa Nisab zakat pendapatan dan Jasa tahun 2023 sebesar Rp. Rp.81.945.667/tahun atau Rp. 6.828.806/bulan.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan Pak Andri adalah seorang pegawai yang berdomisili di Jadi total penghasilan Tanjungpinang dengan penghasilan gaji pokok Rp. 3.000.000 beserta total tunjangan Rp. 4.000.000. perbulan Rp. 7.000.000,-
cara perhitungan zakat:
penghasilan pak Andri telah mencapai nishab (Rp. 6.828.806/bulan) dan harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sehingga total zakat yang harus dibayar Pak Andri per bulan sebesar:
2,5% x Rp7.000.000 = Rp175.000
berbagai program dijalankan BAZNAS Kota Tanjungpinang untuk menyalurkan dana zakat, infaq, dan sadaqoh yang diterima.
Dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pegawai akan kewajiban dan tata cara membayar zakat.
Jumat, 27 Januari 2023 KPPN Tanjungpinang Kembali mengadakan kegiatan Pembinaan Mental dan Kerohanian. Penyampaian materi Bintal disampaikan oleh Ustadz Fadloli terkait Pembinaan Mental dan Kerohanian dengan tema Aktualisasi Nilai Edukasi dari Peristiwa Penting pada Bulan Rajab (Isra Mi’raj). Dalam pemaparan tersebut bekuai menyampakan:
Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan yang sangat dimuliakan dalam islam. Yang dinamakan bulan haram adalah bulan dimana Allah mengharamkan bagi hambanya untuk menganiaya diri sendiri atau berbuat sesuatu yang haram. Ibnu Abbas mengatakan Allah SWT mengkhususkan empat bulan sebagai bulan haram sebab jika berbuat dosa pada bulan-bulan tersebut maka dosanya akan lebih besar dibandingkan dengan bulan lain. Begitupun sebaliknya, barangsiapa berbuat amal sholih maka ganjarannya juga berlipat-lipat.
Setelah Nabi melewati tahun duka cita. Dinamakan tahun dukacita karena pada tahun itulah Rasulullah ditimpakan kesedihan yang disebabkan oleh orang-orang kafir Quraisy yang menentang dakwah beliau, ditambah juga pada saat itu nabi Muhammad ditinggalkan oleh Istri tercinta Sayyidah Khadijah. Maka untuk menghibur Nabi Muhammad yang tengah dirundung kesedihan yang mendalam maka Allah menghadiahkan Nabi dengan Isra Mi’raj.
hal bisa kita implementasikan adalah menunaikan sholat. Rasulullah berkata
الصَّلاَةُ مِعْرَاجُ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Sholat itu adalah Mi’rajnya orang mukmin”
Yang dimaksud mi’rajnya orang mukmin adalah karena sholat merupakan jalan untuk berkomunikasi dengan Allah. Sholat adalah solusi dalam kehidupan untuk mengatasi semua malah yang kita hadapi.
Maka tugas kita yang diamanahkan untuk bisa mengelola keuangan ummat merupakan peluang yang amat besar untuk menaladani sikap teguh dan tegas Rasulullah dalam memegang Agama Allah.
Selasa, 20 Desember 2022, KPPN Tanjungpinang mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Data Analitics terkait Analisis Ekonomi Regional dengan materi Indikator Analisis Ekonomi Regional. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat KPPN Tanjungpinang dengan mengundang Statistisi Ahli Muda dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Purwo Astono sebagai narasumber.
FGD Data Analytics tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan dan pengembangan peran KPPN sebagain instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang memiliki data pengelolaan APBN pada aplikasi seperti SPAN, SAKTI, maupun dari dashboard Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK). Peran KPPN pada saat ini bukan hanya sebagai penyalur dana APBN kepada mitra kerja di seluruh daerah, tetapi juga sekaligus sebagai bagian dari regional economic. Sehingga para pegawai KPPN diharapkan dapat ikut menganalisis data terkait APBN sesuai tugas dan fungsinya di KPPN. sebagaimana telah dijelaskan oleh pimpinan dalam berbagai kesempatan, bahwa insan perbendaharaan tidur di atas data, namun data tersebut hanya akan bermanfaat jika diolah dan menjadi masukan penting untuk membuat keputusan maupun pengambilan kebijakan. lbu menteri keuangan mendorong seluruh unit kerja di lingkungan kementerian keuangan untuk menumbuhkan kesadaran para pegawainya agar lebih mengenal dan memberdayakan data analitik. Pada event-event tertentu kemenkeu, sering ada kegiatan yang terkait dengan data analitik. KPPN tanjungpinang juga telah mengirimkan pegawainya untuk mengikuti pertandingan tingkat nasional terkait data analitik.
Pada kesempatan itu, narasumber menjelaskan mengenai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Arus Barang dan Jasa. PDRB di suatu wilayah sangat tergantung peran dari pelaku ekonomi di wilayah tersebut baik itu pelaku ekonomi domestic maupun pelaku luar wilayah. Untuk mengukur PDRB suatu wilayah dapat menggunakan 2 metode pengukuran, yaitu PDRB atas dasar harga berlaku dan PDRB atas dasar harga konstan. Untuk pengukuran dengan metode harga berlaku, barang dan jasa dihitung menggunakan harga yang berlaku pada saat ini biasa juga disebut dengan PDRB Nominal. Sedangkan untuk pengukuran dengan metode harga konstan, barang dan jasa tersebut dihitung pada harga yang tetap (tahun dasar) disebut juga dengan PDRB Riil. PDRB tentunya terpengaruh dari jenis-jenis usaha yang ada di suatu wilayah yang dapat dikategorikan dalam 17 jenis lapangan usaha.
Untuk PDRB Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan Triwulan III Tahun 2022 tumbuh sebesar 4,63%. Sektor yang memberikan andil besar antara lain sektor industri pengolahan yang memberikan andil pertumbuhan sebesar 1,24%; sektor konstruksi sebesar 0,97%; dan sektor informasi dan komunikasi sebesar 0,97%. Provinsi kepulauan riau khususnya wilayah Kota Tanjungpinang, memiliki tingkat konsumsi yang didominasi oleh pegawai pemerintah karena memang banyak institusi pemerintah di Kota Tanjungpinang.
Kegiatan FGD Data Analytics berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para Pegawai KPPN Tanjungpinang memiliki pemahaman serta dapat meningkatkan kompetensi dalam hal analisis data ekonomi yang dapat mendukung impelementasi data driven organization di DJPb yang tentunya dapat memperkuat peran dan fungsi Perbendaharaan sebagai pengelola fiskal. karena semua aspek kegiatan KPPN sangat membutuhkan data analitik. Data analitik juga sangat membantu untuk para pengguna (stakeholder) dapat memahami dana yang dikelola oleh KPPN. Ini juga dapat menjadi tolak ukur untuk menilai kontribusi KPPN pada pembangunan ekonomi skala nasional.
Dalam ayat tersebut disebutkan ada 3 syarat kita menjadi orang yang meneladani Rasul. Pertama, Kita sudah beriman kepada Allah. Kedua, Kita sudah beriman pada hari akhir. Dan ketiga, Saat hidup di dunia ini kita mengingat Allah dalam seluruh aktivitas kita. Artinya kalau kitai ingin memiliki integritas seperti Rasulullah SAW tadi (Shiddiq, Amanah, Fathonah,Tabligh) maka kita harus terlebih dahulu meyakini Allah SWT, hari akhir dan terus-menerus tanpa henti mengingat Allah SWT.
Untuk itu, dalam rangka penguatan integritas pegawai KPPN Tanjungpinang melalui penguatan nilai-nilai religiusitas dan sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), KPPN Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Mental dan Kerohanian Islam pada hari Jumat, 30 Desember 2022 yang diisi oleh Bapak H. Rostam Effendi, S.Ag selaku pemateri.
Apa itu Integritas?
Rasulullah SAW dan para rasul-rasul Allah memiliki 4 sifat wajib, 4 sifat mustahil dan 1 sifat jaiz. 4 sifat wajib tersebut adalah Shiddiq yang artinya kejujuran, Amanah yang artinya boleh dipercaya, Fathonah yang artinya kecerdasan, serta Tabligh yang artinya kewajiban menyampaikan. 4 sifat tersebut merupakan cerminan Integritas yang dimiliki oleh Rasulullah SAW.
Integritas adalah keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar. Sebagaimana Rasulullah SAW memiliki sifat shiddiq dimana Keselarasan hati, pikiran, perkataan dan perbuatan merupakan ciri daripada Rasulullah SAW. Hati terkait dengan iman, pikiran terkait dengan ilmu, perbuatan dan perkataan terkait dengan amal soleh.
Integritas dimulai dari hati (qalbu). Hati yang terbimbing oleh iman bahwa Allah SWT memperhatikan kita, Allah SWT mencatat hidup kita, Allah SWT akan memintai pertanggungjawaban hidup kita di akhirat kelak. Maka lahirlah dari keyakinan hati itu pikiran-pikiran yang positif, perkataan yang jujur, perbuatan yang selaras dengan aturan. Perlu kita yakini bahwa hati, pikiran, perbuatan dan perkataan Rasulullah SAW lah yang membuat dakwah beliau sukses. Suksesnya dakwah Rasulullah SAW karena integritas yang dimilikinya.
Mengingat Allah SWT tanpa henti
Untuk membangun integritas maka Ingatlah Allah SWT dalam setiap aktivitas. Mulailah setiap urusan yang baik dengan mengingat Allah SWT dan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim agar Allah SWT ridha. Dengan kita mengagungkan nama Allah SWT sebelum memulai aktifitas maka insyaAllah dapat membantu kita menghindari tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan hati nurani.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh pegawai KPPN Tanjungpinang dapat senantiasa meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam membangun integritas pada kehidupan dan aktivitas sehari-hari agar dapat menghantarkan pada kesuksesan yang diridhai oleh Allah SWT.