Pada hari Senin (27/2), KPPN Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Periode Semester II TA 2022. Rekonsiliasi penyetoran pajak ini dikhususkan untuk Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam hal menyukseskan kegiatan tersebut, KPPN Tanjungpinang mengundang KPP Pratama Tanjungpinang dan KPP Pratama Bintan.