Sosialisasi Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas
Pada tanggal 24 s.d. 26 Agustus 2020, KPPN Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas yang dilaksanakan dalam empat batch. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui video conference tersebut diikuti oleh bendahara satuan kerja yang menjadi mitra KPPN Tanjungpinang. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. BPK dalam pemeriksaannya antara lain masih menemukan adanya permasalahan yang terkait dengan pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan penatausahaan kas yang dikelola oleh bendahara.
Temuan BPK yang terkait dengan pengelolaan rekening diantaranya: dana disimpan di rekening pribadi atau rekening yang tidak terdaftar di KPPN, menggunakan rekening pribadi dalam mengelola uang kegiatan satuan kerja, terdapat rekening yang terdaftar di KPPN namun tidak tercatat di kementerian dan adanya pemindahbukuan ke rekening pribadi. Sedangkan yang terkait dengan penatausahaan kas di bendahara antara lain yaitu: penggunaan kas tanpa dasar atau bukti yang memadai, terdapat selisih antara fisik kas dengan catatan (kelebihan dan ketekoran) dan/atau tidak melakukan cash opname, terlambat dan/atau tidak menyetorkan kas yang dikelola sesuai dengan ketentuan, tidak mencatat secara tertib penerimaan dan pengeluaran kas pada BKU maupun Buku Pembantu, jumlah uang tunai yang disimpan melebihi ketentuan, dan bendahara tidak secara tertib menyampaikan LPJ ke KPPN.
Materi yang disampaikan terbagi menjadi dua tema utama sesuai dengan hasil temuan BPK. Materi mengenai pengelolaan rekening disampaikan mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Materi ini disampaikan oleh narasumber dari Seksi Bank KPPN Tanjungpinang. Sedangkan materi terkait dengan penatausahaan kas mencakup Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-72/PB/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Materi ini disampaikan oleh narasumber dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
Pada sesi pengelolaan rekening, narasumber mengingatkan kembali kepada seluruh peserta tentang ketentuan pembukaan, penamaan, pelaporan saldo dan penutupan rekening sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 182/PMK.05/2017. Selanjutnya, disampaikan adanya perubahan kebijakan yang khusus berlaku untuk rekening pengeluaran sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 183/PMK.05/2019. Perubahan yang utama adalah restrukturisasi rekening pengeluaran dengan dibentuknya rekening induk dan rekening virtual. Rekening induk yang berbentuk giro berada pada tingkat eselon I dan rekening virtual berada di masing-masing satuan kerja dibawah eselon I tersebut. Rekening virtual ini menggantikan rekening bendahara pengeluaran yang sebelumnya berbentuk rekening giro. Restrukturisasi rekening pengeluaran ini, selain merupakan tindak lanjut atas temuan BPK juga memiliki beberapa tujuan yaitu: simplifikasi pengelolaan rekening milik K/L yang efektif, efisien dan akuntabel, optimalisasi pengelolaan uang persediaan yang dikelola bendahara, serta sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang mengarah pada pengelolaan keuangan secara digital. Semua itu diharapkan dapat dicapai dengan mengurangi jumlah rekening pada K/L secara signifikan melalui proses restrukturisasi ini.
Saat ini secara total terdapat 24.108 rekening pengeluaran pada K/L. Rekening sebanyak ini menimbulkan kesulitan dalam memantau serta mengendalikan saldo rekening pengeluaran karena saldo tersebar di banyak rekening. Setelah dilakukan restrukturisasi, ditargetkan jumlah rekening pengeluaran pada K/L hanya akan berjumlah kurang dari 2000 rekening. Restrukturisasi ini dilaksanakan secara bertahap. Tahap I pada bulan Maret 2020 dengan target seluruh rekening pengeluaran untuk satuan kerja di lingkup Kementerian Keuangan. Tahap II paling lambat bulan Juli untuk satuan kerja yang tidak memiliki instansi vertikal di daerah. Sedangkan tahap III ditargetkan paling lambat bulan Desember 2020 seluruh satuan kerja lingkup K/L telah melakukan restrukturisasi rekening pengeluarannya. Selanjutnya, dalam materi terkait penatausahaan kas, narasumber menyampaikan kewajiban, hal-hal yang diperkenankan dan dilarang untuk dilakukan oleh bendahara yang mengelola dana APBN. Pada sesi ini dijelaskan pula perkembangan terkini terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara yang telah mengakomodasi pelaporan uang persediaan yang menggunakan kartu kredit pemerintah serta mekanisme penyampaiannya kepada KPPN melalui aplikasi SPRINT versi yang terbaru.
Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini pada dasarnya adalah untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi bendahara satuan kerja terkait ketentuan yang harus dipatuhi dalam pengelolaan rekening dan penatausahaan kas. Selain itu, untuk menginformasikan kepada masing-masing satuan kerja mengenai adanya kebijakan restrukturisasi atas pengelolaan rekening K/L. Melalui kegiatan ini diharapkan permasalahan yang menjadi temuan BPK pada LKPP Tahun 2019 tidak akan terulang di masa yang akan datang.
Kontributor : Seksi Bank dan Seksi Vera