Tanjungpinang

REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SATKER LINGKUP KPPN TANJUNGPINANG PERIODE SEPTEMBER 2021 BERHASIL 100 PERSEN

 

     Rekonsiliasi eksternal yang dilakukan antara satker dan KPPN merupakan kewajiban satker yang tertuang dalam PMK 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. Sesuai dengan pasal 6 PMK 104/PMK.05/2017, bagi satker yang terlambat melakukan rekonsiliasi dengan KPPN selaku Kuasa BUN Daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian SPM UP/TUP dan LS Bendahara.

     Pada periode September 2021 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-22/PB/PB.6/2021 tanggal 16 Agustus 2021, hal pelaksanaan rekonsiliasi tingkat UAKPA dengan KPPN periode Juli sampai dengan november 2021, pelaksanaan rekonsiliasi eksternal antara satker dengan KPPN dilaksanakan tanggal 1-13 Oktober 2021 untuk open periode I dan tanggal 15-29 Oktober untuk open periode II. Untuk satker wilayah kerja KPPN Tanjungpinang sampai dengan open periode I (1-13 Oktober  2021) sudah 100 persen melakukan rekonsiliasi dan status rekon sudah menunggu tanda tangan KPA dan BAR Siap Download sehingga sesuai dengan ketentuan tidak ada satker yang dikenakan sanksi untuk periode September  2021 ini. Hal ini tidak lepas dari kesadaran dan kepedulian pimpinan satker dan jajarannya dalam memahami pentingnya rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.  

     Diharapkan dengan capaian ini juga akan meningkatkan kualitas data laporan keuangan satker yang pada akhirnya meningkatkan kualitas laporan keuangan di tingkat kementeriannya yang nantinya akan bermuara pada kualitas LKPP sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN. Dengan demikian misi KPPN Tanjungpinang Mewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu dapat terwujud dalam mencapai visi Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, transparan, modern dan akuntabel.

 

                                                                                                            Kontributor : Don

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search