Wujudkan Kerjasama Kelembagaan, KPPN Tanjungpinang dan KPP Pratama Tanjungpinang Teken MoU Co-location
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang telah dicanangkan sebelumnya mencakup Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Dalam rangka mewujudkan salah satu Nilai Kemenkeu tersebut yakni nilai Sinergi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang berinisiatif melaksanakan kerjasama kelembagaan dengan “Saudara Sekandung” dari Ditjen Pajak yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang. Kerjasama kelembagaan ini secara formal telah diwujudkan dengan penandatanganan kerjasama dalam sebuah Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) Co-Location antara KPPN Tanjungpinang bersama KPP Pratama Tanjungpinang pada September 2021 lalu. Penandatanganan MoU dilakukan di ruang aula KPP Pratama Tanjungpinang. Saat berkunjung, Aprijon, Kepala KPPN Tanjungpinang, sekaligus mengecek kelancaran pelaksanaan replikasi inovasi New Melati milik KPPN Tanjungpinang yang telah direplikasi oleh KPP Pratama Tanjungpinang tahun 2020 lalu.
Nota Kesepahaman ini berisi mengenai kerja sama terpadu antar keduanya, bersama-sama menyukseskan penerimaan negara dari sumber penerimaan pajak. Pada Postur APBN, Penerimaan Pajak menjadi andalan pemasukan Negara, selain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Kerjasama kelembagaan berupa co-location ini melalui penugasan salah seorang pegawai KPP Pratama Tanjungpinang, diharap para wajib pajak terutama dari kalangan satuan kerja yang menjadi mitra kerja KPPN Tanjungpinang, memperoleh edukasi serta panduan langsung dari pihak yang kompeten dalam menentukan perhitungan pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Edukasi kepada satuan kerja di wilayah kerja KPPN Tanjungpinang ini dilakukan oleh KPP Pratama Tanjungpinang pada minggu ketiga setiap bulannya. Menyikapi inisiasi KPPN Tanjungpinang ini, Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, Rudianto Gurning menyambut hangat dan merasa bersyukur dengan adanya kerjasama kelembagaan co-location, setidaknya potensi penerimaan pajak dari kalangan Pemerintahan, utamanya dari Satker yang mengelola dana APBN tentu akan meningkat, melalui pemahaman paripurna dan mutakhir. Ia berharap kerjasama seperti ini terus berlanjut serta sebagai pengejawantahan “Kemenkeu-Satu”. Ketika kegiatan Co-Location berlangsung terlihat masyarakat antusias datang dan bertanya lebih lanjut tentang perpajakan. Selama kegiatan Co-Location konsultasi perpajakan ini selalu memperhatikan protokol kesehatan, guna mencegah penularan Pandemi COVID-19.
Harapan kedepan dari KPPN Tanjungpinang dan KPP Pratama Tanjungpinang, melalui Co-Loaction yang merupakan bentuk sinergi serta implementasi perwujuan semangat tagline #Kemenkeu_Satu ini, masyarakat dalam hal ini wajib pajak yang berprofesi sebagai bendahara pengeluaran serta pejabat perbendaharaan lainnya yang berada di wilayah bayar KPPN Tanjungpinang, semakin mahir dalam memahami perhitungan perpajakan dan menguasai peraturan perpajakan yang ada yang bermuara pada berkurangnya pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan satuan kerja, dampak positif dari berkurangnya pengembalian SPM yang disebabkan dari kesalahan dalam penghitungan pajak dalam SPM. Bersama melalui “Kemenkeu-Satu”, kita bisa mewujudkan bangsa Indonesia yang makmur dengan menggalakkan kepatuhan pajak di masyarakat. Kegiatan pembangunan nasional tidak akan berjalan lancar jika sumber pendapatan utamanya dari sektor perpajakan tersendat bahkan “loss” masuk ke kas Negara hanya karena kurangnya edukasi perpajakan kepada para wajib pajak.
Kontributor : MSKI/Apr