Tanjungpinang

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN DAN PENERIMAAN SATKER LINGKUP KPPN TANJUNGPINANG PERIODE SEPTEMBER 2021 BERHASIL 100 PERSEN

 

     Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, satker wajib menyampaikan LPJ Bendahara yang dihasilkan dari aplikasi SAS/SAKTI ke aplikasi SPRINT secara rutin setiap bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur, bagi satker yang terlambat melakukan rekonsiliasi dengan KPPN selaku Kuasa BUN Daerah akan dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian SPM UP/TUP dan LS Bendahara.

   

     Pada periode September 2021 penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan antara satker dengan KPPN dilaksanakan tanggal 1-10 Oktober 2021, dikarenakan adanya hari libur batas penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Periode September 2021 sampai dengan hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021. Untuk satker wilayah kerja KPPN Tanjungpinang yang berjumlah 205 satker wajib LPJ, semuanya sudah menyampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana gambar diatas. Sehingga sesuai dengan ketentuan tidak ada satker yang dikenakan sanksi untuk periode September 2021 ini. Hal ini tidak lepas dari kesadaran dan kepedulian pimpinan satker dan jajarannya dalam memahami pentingnya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan secara tepat waktu dan andal sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan dana APBN yang dikelola oleh Bendahara.  

     KPPN Tanjungpinang secara rutin melakukan pemeringkatan pada Satker yang telah mengelola dana APBN pada Bendahara dengan tepat waktu dan akurat. Upaya KPPN Tanjungpinang merupakan bentuk rewards kepada Satker yang telah mengelola dana APBN terutama dana Uang Persediaan (UP) dengan baik dan benar. Berikut disampaikan peringkat tiga besar per kategori (berdasarkan Pagu UP) periode Semester I dan Triwulan III Tahun 2021 : 

     Diharapkan dengan capaian dan apresiasi ini juga akan meningkatkan kualitas data Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan satker sebagai pertanggungjawaban bendahara atas pengelolaan dana APBN. Dengan demikian misi KPPN Tanjungpinang “Mewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu” dapat terlaksanakan dalam upaya mewujudkan visi KPPN Tanjungpinang “Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, transparan, modern dan akuntabel”, selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kepanjangan tangan dari Menteri Keuangan di daerah.

 

Kontributor :  VERA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search