Tanjungpinang

Pastikan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening Bendahara, KPPN Tanjungpinang Selenggarakan Sosialisasi

 

     Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang  pada Rabu (17/11/2021) kemarin melaksanakan kegiatan sosialisasi Peningkatan akuntabilitas pengelolaan kas dan rekening pada bendahara, termasuk dalam kepatuhan perpajakan. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan terselenggaranya pengelolaan kas dan pengelolaan rekening milik pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta akurasi perhitungan perpajakan yang dilakukan bendahara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Peserta sosialisasi berasal dari pengelola keuangan satker wilayah bayar KPPN Tanjungpinang. Sebagai perpanjangan tangan BUN di daerah, KPPN Tanjungpinang menyadari pentingnya peran bendahara pengeluaran sebagai pengelola dana APBN di tingkat Satker sehingga perlu untuk dilaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan kas, rekening, sekaligus kepatuhan perpajakan yang menjadi salah satu tugas pokok dari bendahara pengeluaran. Kegiatan dilakukan secara daring, guna tetap menjaga stabilitas kesehatan dan sebaran pandemic COVID-19.

     Acara dibuka oleh Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon. Pada kesempatan ini Ia mengingatkan peserta agar menyadari tugas pokok sebagai bendahara yakni menerima dana yang masuk ke rekening bendahara, menyimpan dana di rekening dan di brankas dengan batas maksimum yang harus dipatuhi, membayar tagihan yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Menatausahakan dokumen pembayaran dan mempertanggungjawaban hasil penatausahaan dokumen dan pembukuan dalam wujud Laporan Pertanggungjawaban Bendahara setiap bulannya, setelah tahapan rekonsiliasi internal dilakukan bersama Kuasa Pengguna Anggaran. Acara yang diikuti juga oleh pengelola keuangan satuan kerja lainnya ini seperti Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Pranata Keuangan APBN, dan staf keuangan lainnya berjalan dengan hangat dan lancar. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi menjadi salah satu bukti konkret KPPN Tanjungpinang selaku Kuasa BUN berperan aktif mengawal pelaksanaan anggaran yang dikelola bendahara pengeluaran berjalan dengan tertib dan akuntabel.

     Latar belakang lain dilakukan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai bentuk dari tindak lanjut yang dilakukan KPPN Tanjungpinang atas rekomendasi nasional yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan-temuannya di tahun 2019-2020 serta merujuk pada Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1731/PB.3/2021 tentang Pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening oleh KPPN. Kegiatan sosialisasi kali ini melibatkan narasumber dari Ditjen Pajak yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tanjungpinang. Keterlibatan pemateri dari unit eselon I Kementerian Keuangan ini merupakan bentuk sinergi antar unit eselon I Kementerian Keuangan dalam upaya mewujudkan “Kemenkeu-Satu”.

     Terdapat tiga materi yang disampaikan pada acara sosialisasi ini yaitu terkait Pengelolaan Kas Bendahara yang erat kaitannya dengan penatausahaan kas dan LPJ Bendahara, Pengelolaan Rekening Bendahara, dan Kepatuhan Pajak pada Bendahara Pengeluaran. Materi pertama terkait Pengelolaan Kas Bendahara disampaikan oleh Kepala Seksi Veifikasi dan Akuntansi (Vera) KPPN Tanjungpinang, Donny Irwanto dan staf Seksi Vera, Muhamad Rizal Priyadi. Selanjutnya materi terkait Rekening Bendahara disampaikan oleh Nafi’ Muliawati, staf Seksi Bank, serta materi terakhir terkait Kepatuhan Pajak pada Bendahara Pengeluaran disampaikan oleh Perwakilan dari KPP Pratama Tanjungpinang, Muhammad Danial dan Syukrunaddawami.

     Acara yang berlangsung hingga tiga jam lebih ini diselenggarakan tidak hanya melalui media virtual zoom, tetapi juga disiarkan melalui live streaming youtube, untuk bisa disaksikan para Pengelola Keuangan Satker yang berhalangan hadir mengikuti zoom meeting yang telah disediakan secara langsung. Sosialisasi ini berjalan sangat interaktif, banyak satker yang mengajukan pertanyaan, baik terkait persiapan akhir tahun, mekanisme penggunaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)/Pembayaran Langsung (LS), laporan pertanggungjawaban bendahara, serta terkait materi perpajakan. Mengingat acara seperti ini sangat penting bagi satker, banyak dari peserta mengharapkan kegiatan sejenis dilakukan kembali pada kesempatan lain. Para Bendahara pengeluaran tersebut membutuhkan pengayaan ilmu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bendahara di lingkungan satuan kerjanya.

 

Kontributor : Ris/Apr

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search