KPPN Tanjungpinang Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi Regulasi Baru Dana Desa T.A 2022
Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN Tipe A1 Provinsi) Tanjungpinang belum lama ini menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan baru tentang Pengelolaan Dana Desa. Sosialisasi yang dibahas yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-190/PMK.07/2021. PMK ini merupakan pengganti PMK 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Kegiatan Sosialisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran (T.A) 2022 ini diselenggarakan pada Jumat pagi hingga siang, 14 Januari 2022, bertempat di Ruang Rapat KPPN Tanjungpinang. Hadir pada kegiatan ini seluruh Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten wilayah bayar KPPN Tanjungpinang yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas serta Kabupaten Natuna. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui zoom meeting. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Tanjungpinang, Aprijon. Dalam sambutan disampaikannya bahwa perubahan PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan kebijakan dalam pengalokasian Dana Desa, Penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa, Perbaikan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan Dana Desa serta Melanjutkan kebijakan pengenaan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa. Kepala KPPN Tanjungpinang ini juga menyampaikan tentang perubahan syarat pada tahapan pencairan Desa seperti Peraturan Kepala Daerah tentang Rincian Dana Desa sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi pada pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2021 lalu, saat ini tidak perlu lagi disampaikan, karena sudah termuat dalam lampiran PMK 190/PMK.07/2021. Info lain yang disampaikannya adalah tentang adanya alokasi dana mandatory baru sebesar 20% dari Dana Desa yakni Ketahanan Pangan dan Hewani. Secara utuh alokasi Dana Desa diperuntukkan : 40% untuk BLT, selebihnya 60% dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan untuk masyarakat desa, rinciannya 20% untuk Ketahanan Pangan dan Hewani, 8% untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32% untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa.
Selanjutnya Paparan materi disampaikan Kepala seksi bank KPPN Tanjungpinang, Mastrianto. Disampaikannya beberapa hal terkait Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang merupakan amanah Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam kegiatan ini dijelaskan penganggaran dana desa meliputi: (1) DJPK selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana (IKD) Desa kepada DJA paling lambat bulan Maret.; (2) Penyusunan dan penyampaian IKD Dana Desa berpedoman pada PMK mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan BA BUN (3) IKD Dana Desa memperhatikan: a. Persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan; b. Kinerja pelaksanaan Dana Desa; c. Kemampuan Keuangan Negara (4) IKD sebagai Dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN.
Selain menjelaskan terkait penggaran Dana Desa, Kasi Bank ini juga menyampaikan pengalokasian, penyaluran penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan pemantauan dan evaluasi serta sanksi terhadap Kepala Desa tersangka dan permasalahan Desa. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Kontributor : Fai/Apr