Tanjungpinang

JALIN SINERGI KEMENKEU SATU, KPPN TANJUNGPINANG BERSAMA KPP PRATAMA TANJUNGPINANG ADAKAN SOSIALISASI UU HPP

 

     Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang telah melaksanakan Sosialisasi terkait UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang sering disebut sebagai UU HPP. Sosialisasi perpajakan tersebut dilaksanakan secara daring kepada 100 peserta pada aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui Kanal YouTube KPPN Tanjungpinang pada tanggal 26 April 2022. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai perwujudan sinergi antara KPPN Tanjungpinang dan KPP Pratama Tanjungpinang untuk menyukseskan pelaksanaan UU HPP terkhusus untuk penyesuaian tarif PPN sebesar 11% yang sudah berlaku per tanggal 1 April 2022. Sosialisasi ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPN Tanjungpinang, Bapak Teguh Irwono. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tanjungpinang menyampaikan latar belakang terbentuknya UU HPP dan Langkah-langkah strategis dari bendahara satuan kerja untuk dapat menyukseskan implementasi dari UU HPP.

     Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah peraturan yang dibuat dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Dalam pelaksanaannya, UU HPP ini menghasilkan turunan berupa 14 Peraturan Menteri Keuangan, salah satunya adalah PMK No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Selain itu, dalam UU HPP juga terdapat penyesuaian tarif PPN sebesar 11% yang semula sebesar 10% yang sudah berlaku per tanggal 1 April 2022.

     Kegiatan sosialisasi perpajakan ini dilaksanakan bekerja sama dengan KPP Pratama Tanjungpinang. Adapun narasumber sosialisasi berasal dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjungpinang, yaitu Bapak Syukrunaddawami. Dalam materinya, Narasumber menyampaikan garis-garis besar peraturan UU HPP dan peraturan lainnya yang menjadi turunan dari UU HPP tersebut. Namun, fokus dari sosialisasi ini adalah menyangkut penyesuaian tarif PPN sebesar 11% per tanggal 1 April 2022 dan diupayakan akan terus berlanjut penyesuaiannya sampai dengan 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

     Dengan dilangsungkannya kegiatan Sosialisasi Perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara satker. Selain itu, adanya Kerjasama antara KPPN Tanjungpinang dengan KPP Pratama Tanjungpinang diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih akurat dan tepat sasaran.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search