Tanjungpinang

KPPN TANJUNGPINANG DAN DINAS KESEHATAN PROVINSI KEPRI BERSAMA MEWUJUDKAN PENILAIAN IKPA YANG LEBIH BAIK

 

     Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang telah melaksanakan one on one meeting terkait Deviasi Halaman III DIPA dan Pelaporan Capaian Output (Caput) Tahun 2022 pada tanggal 11 Mei 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan salah satu instansi mitra kerja KPPN Tanjungpinang. Kegiatan ini diinisiasi sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pelaksanaan Anggaran 2022 dengan Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau. Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dipilih menjadi satker piloting dalam kegiatan pendampingan ini. Kedepannya, KPPN Tanjungpinang akan tetap melaksanakan kegiatan one on one meeting dengan mengundang satuan kerja mitra KPPN Tanjungpinang untuk mewujudkan penilaian IKPA yang semakin baik.

     One on One meeting adalah forum private yang dilakukan antara KPPN Tanjungpinang dan satuan kerja mitra KPPN Tanjungpinang yang digunakan untuk membahas sebuah topik secara intensif. Pada kesempatan kali ini, topik pembahasan adalah terkait penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Topik ini dipilih karena jadwal pelaksanaan one on one meeting berketepatan dengan jadwal revisi Halaman III DIPA dan pelaporan data caput bulan April 2022.

     Halaman III DIPA adalah bagian dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berisikan rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan sepanjang periode tahun anggaran. Ketidaksesuaian antara perencanaan belanja pada DIPA dengan realisasi rill yang terjadi menyebabkan adanya selisih/deviasi. Hal ini mengakibatkan menurunnya nilai deviasi Halaman III DIPA pada penilaian IKPA Satker. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diadakan kegiatan revisi Halaman III DIPA sesuai dengan realisasi belanja yang sudah terlaksana pada Triwulan I dan revisi proyeksi belanja pada Triwulan II.

    Capaian output adalah indikator untuk menilai kualitas hasil pelaksanaan anggaran yang terdapat pada satker. Dalam penilaiannya, caput dinilai secara akumulatif selama tahun anggaran berjalan. Pada prinsipnya, setiap proses sekecil apapun yang dilakukan satker untuk menghasilkan sebuah kegiatan dapat diakui menjadi pertambahan Progress Capaian Rincian Output (PCRO). Tujuan dari penilaian caput adalah sebagai monitoring dan evaluasi dari aspek perencanaan kegiatan, alokasi dana, jadwal pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan kendala teknis operasional maupun kebijakan. Pelaporan caput ini bersifat wajib dan akan dilaporkan setiap 5 hari kerja awal setelah bulan berkenaan.

     Dengan dilangsungkannya kegiatan one on one meeting ini diharapkan dapat meningkatkan perencanaan belanja satker dengan lebih baik dan meningkatkan kepatuhan pelaporan data caput setiap bulannya. Selain itu, dalam skala lebih besar, adanya pendampingan ini diharapkan dapat mengurangi dampak permasalahan pelaksanaan anggaran seperti perencanaan yang kurang baik, alokasi yang kurang wajar, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai jadwal, realisasi tidak sesuai RPD, dan kendala teknis lain terkait operasional dan kebijakan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search