Tanjungpinang

Press Release Realisasi APBN Lingkup KPPN Tanjungpinang

Sampai Dengan Bulan Oktober Tahun Anggaran 2022

 

 

Tahun Anggaran 2022 telah memasuki triwulan keempat yang artinya periode Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) sudah dimulai. Pada triwulan keempat ini satuan kerja (Satker) seharusnya sudah melakukan akselerasi penyerapan anggaran. Tidak hanya itu, penyerapan anggaran juga harus dilakukan secara tepat sasaran sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, KPPN Tanjungpinang selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengawal setiap rupiah yang dibelanjakan dari uang negara. Pagu anggaran yang dikelola KPPN Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2022 adalah Rp3,77 triliun. Pagu anggaran tersebut terdiri dari Belanja Pegawai (51) sebesar Rp1,15 triliun, Belanja Barang (52) sebesar Rp1,13 triliun, Belanja Modal (53) sebesar Rp513,39 miliar, dan Belanja Bantuan Sosial (57) sebesar Rp2,42 miliar. Selain itu terdapat Dana Transfer Daerah sebesar Rp976,66 miliar yang disalurkan kepada enam pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.

Berdasarkan pagu anggaran yang dikelola KPPN Tanjungpinang, Satker lingkup KPPN Tanjungpinang, per 31 Oktober 2022, telah merealisasikan Belanja Pegawai (51) sebesar Rp949,36 miliar (82,24 persen dari pagu anggaran); Belanja Barang (52) sebesar Rp765,17 miliar (67,54 persen dari pagu anggaran); Belanja Modal (53) sebesar Rp218,18 miliar (42,50 persen dari pagu anggaran); dan Belanja Bantuan Sosial (57) sebesar Rp2,42 miliar (100,00 persen dari pagu anggaran). 

Sementara itu, per 31 Oktober 2021, KPPN Tanjungpinang telah merealisasikan Belanja Pegawai (51) sebesar Rp885,24 miliar (80,38 persen dari pagu anggaran); Belanja Barang (52) sebesar Rp855,98 miliar (74,00 persen dari pagu anggaran); Belanja Modal (53) sebesar Rp473,54 miliar (63,60 persen dari pagu anggaran); dan Belanja Bantuan Sosial (57) sebesar Rp1,82 miliar (100,00 persen dari pagu anggaran). Jika dibandingkan, realisasi belanja per 31 Oktober 2021 dengan 2022, maka dapat disimpulkan bahwa persentase realisasi belanja pegawai mengalami kenaikan, dan persentase realisasi belanja barang dan belanja modal mengalami penurunan, sementara belanja bansos memiliki persentase realisasi yang sama baik di tahun 2021 dan di tahun 2022.

Terdapat 34 Satker dengan kewenangan Dekonsentrasi dan 8 Satker dengan kewenangan Tugas Pembantuan di KPPN Tanjungpinang. Sampai dengan Oktober 2022, total pagu anggaran untuk satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan adalah sebesar Rp66,180 dengan realisasi sebesar Rp32,43 Miliar dengan rincian realisasi Belanja Barang (52) sebesar Rp25,89 Miliar; Belanja Modal (53)  sebesar Rp6,54 Miliar.

Sementara itu selama bulan Oktober 2022, Satker lingkup KPPN Tanjungpinang telah merealisasikan Belanja Pegawai (51) sebesar Rp88,88 miliar (7,70 persen dari total pagu anggaran); Belanja Barang (52) sebesar Rp95,45 miliar (8,42 persen dari total pagu anggaran); Belanja Modal (53) sebesar Rp37,24 miliar (7,25 persen dari total pagu anggaran); dan Belanja Bantuan Sosial (57) sebesar Rp660 juta (27,23 persen dari total pagu anggaran).

Pada kegiatan Rapimnas DJPb di Jakarta (Rabu, 26/10), Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto, menjelaskan bahwa KPPN Tanjungpinang (salah satu instansi vertikal DJPb) merupakan organisasi yang cukup mature dalam merespons disrupsi teknologi informasi. Salah satu respons yang dilakukan oleh KPPN Tanjungpinang adalah dengan menerapkan dan mensosialisasikan aplikasi DigiPay sebagai alternatif platform pembayaran pemerintah untuk mendukung sektor UMKM. Berdasarkan hasil monitoring pada aplikasi DigiPay per 31 Oktober 2022, terdapat 337 transaksi senilai Rp1,058 miliar.

Untuk memastikan bahwa operasi keuangan negara sampai pada daerah, KPPN Tanjungpinang menjalankan salah satu fungsi APBN yaitu fungsi distribusi. Dalam menjalankan fungsi distribusi, KPPN Tanjungpinang menyalurkan Dana Transfer Daerah kepada enam pemerintah daerah. Dana Transfer Daerah yang disalurkan oleh KPPN Tanjungpinang terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Desa dan DAK Non Fisik (Dana BOS dan Dana BOP). Total realisasi Dana Transfer Daerah per 31 Oktober 2022 adalah sebesar Rp790,36 miliar (80,92 persen dari pagu anggaran) yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp321,97 miliar, Dana Desa sebesar Rp165,77 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp302,62 miliar

KPPN Tanjungpinang sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) berkomitmen untuk melayani setiap daerah di lingkup Tanjungpinang. Komitmen ini tercermin dari realisasi DAK Fisik yang telah disalurkan kepada enam pemerintah daerah yaitu Pemprov Kepri sebesar Rp112,79 miliar, Pemko Tanjungpinang sebesar Rp32,22 miliar, Pemkab Bintan sebesar Rp67,21 miliar, Pemkab Natuna sebesar Rp45,78 miliar, Pemkab Lingga sebesar Rp35,91 miliar, dan Pemkab Anambas sebesar Rp28,06 miliar. Sedangkan realisasi Dana Desa telah disalurkan kepada empat pemerintah daerah yaitu Pemkab Bintan sebesar Rp26,38 miliar, Pemkab Natuna sebesar Rp49,07 miliar, Pemkab Lingga sebesar Rp56,94 miliar, dan Pemkab Anambas sebesar Rp33,38 miliar.

KPPN Tanjungpinang juga ikut serta berperan dalam hal penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pihak yang menatausahakan PNBP. Pada satuan kerja lingkup KPPN Tanjungpinang telah diperoleh PNBP per 31 Oktober 2022 sebesar Rp152,344 miliar yang terdiri dari Satker di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp4,61 miliar; Satker di Kota Tanjungpinang sebesar Rp103,34 miliar; Satker di Kabupaten Bintan sebesar Rp 24,324 miliar; Satker di Kabupaten Natuna sebesar Rp2,69 miliar; Satker di Kabupaten Lingga sebesar Rp1,87 miliar; dan Satker di Kabupaten Anambas sebesar Rp15,58 juta. 

Penerimaan negara perpajakan di lingkup Tanjungpinang dihimpun oleh KPP Pratama Tanjungpinang dan KPP Pratama Bintan. Di KPP Pratama Tanjungpinang sendiri menetapkan target penerimaan selama tahun 2022 sebesar Rp520,30 miliar, sedangkan realisasi hingga akhir Oktober adalah sebesar Rp586,55 miliar. KPP Pratama Bintan memiliki target penerimaan perpajakan selama tahun 2022 sebesar Rp350,57 miliar dengan realisasi hingga 31 Oktober 2022 sebesar Rp227,56 miliar. Selain dari perpajakan, terdapat penerimaan negara dari bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang dihimpun oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang. Target penerimaan Bea Masuk adalah sebesar Rp229,89 miliar dengan realisasi hingga 31 Oktober 2022 sebesar Rp454,99 miliar. Sedangkan target penerimaan Cukai adalah Rp1,16 miliar dengan realisasi hingga akhir Oktober 2022 sebesar Rp1,083 miliar. 

Adapun Penerimaan Hibah Uang dalam satuan kerja lingkup KPPN Tanjungpinang hingga bulan Oktober 2022 adalah sebesar Rp5.72 miliar, sedangkan Penerimaan Hibah Langsung Barang adalah sebesar Rp14,30 miliar.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search