Tanjungpinang

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 merupakan salah satu instrumen pelaksanaan strategi fiskal.
APBN tahun 2023 juga merupakan penjabaran atas tahapan pembangunan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil dan Berkesinambungan” adalah visi RPJMN 2020-2024.

Pembangunan nasional lima tahunan tersebut selanjutnya diimplementasikan tiap tahun dalam rencana kerja tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang dihadapkan pada ancaman resesi global dan kenaikan cost of fund yang luar biasa cepat dan tinggi, pemerintah telah menetapkan kebijakan fiskal 2023 yang diwujudkan dalam bentuk APBN tahun 2023 yang mengambil tema “Optimis dan Tetap Waspada”.

Dalam APBN tahun 2023 difokuskan untuk mendorong dan memperbaiki produktivitas dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, dan meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas.

Dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang merupakan bagian dari APBN 2023 telah berpedoman kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD No.1 tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

UU ini diharapkan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekedar dari sisi Fiscal Resource Allocation, namun juga bagaimana memperkuat belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemeritah Pusat.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terdiri atas:

  • Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • Dana Otonomi Khusus
  • Dana Keistimewaan
  • Dana Desa (DD)

Kebijakan Umum Transfer ke Daerah TA 2023 antara lain :

Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah (melalui desain TKD yang dapat berfungsi sebagai counter-cyclical policy).

Juga memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Mendorong pemanfaatan instrument pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiscal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah).

Melakukan integrated funding (kerja sama pembangunan antar daerah, hibah daerah, sinergi belanja K/L, TKD, dan APBD), pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.

Redesign DAU mulai TA 2023 untuk pola belanja yang lebih fokus, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah.
Ketentuan penyaluran DAU berdasarkan UU No.33/2004, jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang–kurangnya 26% dari PDN Neto yang ditetapkan dalam APBN, pemerataan kemampuan keuangan membaik.

Namun masih terjadi ketimpangan kinerja layanan publik, DAU justru mendorong dominasi belanja birokrasi (rata-rata belanja pegawai 32,4% vs belanja infrastruktur publik 11,5%), Penggunaan DAU belum memperhitungkan kinerja Pemda dalam memperbaiki layanan.

Sedangkan ketentuan penyaluran DAU dalam desain UU NO.1/2022, pagu mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kemampuan Keuangan Negara, pagu TKD secara keseluruhan dan target pembangunan.

Berbasis unit cost dengan memperhatikan kebutuhan dasar pelayanan pemerintahan, target layanan (jumlah penduduk), karakteristik wilayah (daerah kepulauan dan daerah berbasis sektor tertentu seperti pariwisata, pertanian, dan perikanan).

Penghitungan berdasarkan klaster yang ditetapkan dengan memperhatikan letak geografis dan kondisi perekonomian.

Sebagian DAU dapat diarahkan penggunaannya untuk mendorong pemerataan kinerja layanan publik serta mendukung Pemda mengalokasikan pendanaan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Proporsi penyaluran DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% dan 85,9% dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing.

DAU untuk masing-masing daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal yang dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan potensi pendapatan daerah merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK non Fisik.

Dana Alokasi Umum merupakan salah satu bagian penting dari belanja negara Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun, dengan rincian: Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396 Triliun, terdiri dari :

  • bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) sebesar Rp286,77 triliun
  • bagian DAU yang ditentukan penggunaannya (Spesific Grant) sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Alokasi DAU Tahun Anggaran 2023 terdiri atas 2 jenis yaitu bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yang berarti diserahkan sesuai kewenangan daerah sesuai dengan prioritas daerah dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya disesuaikan dengan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2023 antara lain :

  • Melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU – Penghitungan alokasi DAU yang lebih mencerminkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
  • Meningkatkan layanan publik daerah di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum, serta mendukung bidang layanan umum berupa pendanaan Kelurahan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah kabupaten/kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesui juknis dari Kemendagri dan
  • Dukungan penggajian formasi PPPK digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked).

Target output dari kebijakan penyaluran DAU di atas antara lain:

  • Pengangkatan 1.347.828 formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK Guru, PPPK Nakes dan PPPK Teknis
  • Dukungan Pendanaan kepada 8.506 Kelurahan untuk peningkatan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan
  • Peningkatan layanan daerah bidang Pendidikan (Alokasi DAU Rp40,06 triliun), Kesehatan (Rp25,84 triliun), dan Pekerjaan Umum (Rp15,91 triliun) yang didanai dari DAU.

Dalam hal data capaian kinerja daerah dalam memenuhi target pelayanan minimal belum tersedia, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dihitung berdasarkan data indicator yang mencerminkan tingkat kinerja daerah untuk tiap-tiap urusan pemerintahan daerah.

Pada tahun anggaran 2023 perhitungan proporsi DAU daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu meliputi wilayah Sumatera; Jawa dan Bali; Kalimantan dan Sulawesi; Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Proporsi DAU daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing kelompok dihitung berdasarkan faktor jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing dengan mempertimbangkan pagu DAU untuk masing-masing kelompok tahun anggaran sebelumnya.

Kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan dihitung berdasarkan perkiraan satuan biaya dikalikan dengan jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan dan dikalikan dengan faktor penyesuaian, serta mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan antara lain kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara di pemerintah daerah.

Dengan reformasi perbaikan mekanisme penyaluran DAU akan mendorong penyerapan dana secara optimal dan ketercapaian output untuk mendorong efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Di samping itu diharapkan akan mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan DAU untuk meningkatkan kualitas infrastruktur daerah dan membangun komitmen yang utuh dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan dasar publik yang berkualitas.

Dengan adanya pembagian jenis DAU baik yang bersifat block grant maupun specific grant Pemerintah Pusat berharap pemerintah daerah (dan desa) untuk memperbaiki kinerja birokrasi anggarannya. Misalnya dari segi penyerapan dana.

Hal ini diharapkan akan mengurangi sisa lebih/kurang perhitungan anggaran (SILPA) dana idle yang mengendap di perbankan.
Kondisi seperti inilah yang ingin dihindari oleh pemerintah pusat, karena di tataran pemerintah pusat sangat bersusah payah menjaga defisit fiskal agar tetap terkendali (bahkan dengan menambah utang) di tengah tuntutan untuk mengakselerasi pembiayaan pembangunan.

Akan tetapi respons di tataran pemerintah daerah justru tampak relatif biasa-biasa saja.

Tidak banyak pemerintah daerah yang mampu melahirkan gebrakan kebijakan yang menjurus pada inovasi dan efisiensi pembangunan.

Karena itu sangat wajar jika output yang dihasilkan era desentralisasi fiskal belum mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang bersifat inklusif.

Adanya reformasi penyaluran DAU salah satunya timbulnya jenis DAU specific grant pada tahun anggaran 2023 diharapkan dapat mendorong kemandirian fiskal di daerah dan mendorong peningkatan pelayanan publik di daerah.

Hal ini dilatarbelakangi bahwa selama ini banyak asymmetric information bermunculan yang seakan-akan menganggap bahwa DAU lebih banyak digunakan untuk belanja tidak langsung (belanja pegawai).

Dengan demikian pemerintah daerah didorong untuk mengakselerasi pembangunan daerahnya dengan lebih mengedepankan belanja infrastruktur dan kebutuhan dasar publik lainnya serta daalm pemanfataan DAU tidak termakan habis untuk belanja pegawai.

Pemerintah daerah sebisa mungkin mulai menentukan milestones kebijakan dan memilah-milah program berdasarkan level urgensinya di tengah ancaman resesi global di tahun 2023.

Dengan pertimbangan keterbatasan anggaran yang nyaris selalu terjadi, pemerintah daerah sudah seharusnya terlatih bersikap tegas dan realistis untuk mulai mengutamakan program-program prioritas.
Pengembangan teknologi informasi dapat menjadi sarana pendukung untuk proses akuntabilitas, penyerapan aspirasi untuk menentukan target prioritas, serta membuka akses pengawasan yang lebih baik.

Jika ditarik ke arah simpul-simpul indikator makroekonomi pemerintah daerah menempatkan pembangunan infrastruktur dan SDM sebagai kepentingan utamanya.

Di samping itu pemerintah daerah diharapkan bisa meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi yang mendorong agar PAD bisa lebih optimal.
Namun langkah ini lebih pas diposisikan sebagai output yang dilahirkan dari kebijakan-kebijakan sebelumnya, mulai dari proses hulu ekonomi (regulasi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur) hingga tahap hilirisasi ekonomi (daya saing pasar dan insentif-insentif pendukung lainnya).
Sehingga kemandirian fiskal yang diharapkan dapat segera diwujudkan oleh pemerintah daerah.***

Catatan :

Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search