
KPPN Tanjungpinang menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan Pada Kementerian Negara/Lembaga pada tanggal 9 Oktober 2023 di Ruang Rapat KPPN secara hybrid dengan mengundang operator pelaporan satker lingkup mitra kerja KPPN Tanjungpinang. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Tanjungpinang mengenai garis besar implementasi Perdirjen tersebut dan pengembangan pada Aplikasi MonSAKTI dan Aplikasi SAKTI, dilanjutkan dengan keynote speech Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb Prov. Kepri.

Pemaparan materi disampaikan oleh Andhita Vidya Putri, Saepuloh, dan Auriska Windya mengenai ketentuan dalam Perdirjen Perbendaharaan PER-8/PB/2023.
Melalui kegiatan ini diharapkan satker dapat memahami perubahan aturan dalam Perdirjen Perbendaharaan PER-8/PB/2023 dan segera menindaklanjuti to do list dalam rekonsiliasi eksternal periode bulan September.


