Tanjungpinang

Pada hari Rabu (04/10), KPPN Tanjungpinang melaksanakan Rapat UPR (Unit Pemilik Risiko) Triwulan III Tahun 2023. Kegiatan tersebut rutin dilakukan secara triwulanan bersamaan dengan Dialog Kinerja Organisasi. Pada Kesempatan tersebut, Bapak Atep Hasan selaku Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal serta Hilda Evinda Azi selaku Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, memaparkan mengenai pemantauan risiko pada KPPN Tanjungpinang di Triwulan III Tahun 2023. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.01/2023 Tentang Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dan Budaya Sadar Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat 2 risiko yang harus dimitigasi oleh seluruh UPR yaitu “Adanya tangkap tangan, pungutan liar (pungli), Tindakan korupsi yang terverifikasi oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI), Itjen dan/atau dideteksi oleh Aparat Penegak Hukum” dan “Loyalitas pegawai yang rendah terhadap organisasi”. Dengan begitu, risiko yang perlu dimitigasi oleh KPPN Tanjungpinang bertambah dari yang sebelumnya hanya 10 risiko menjadi 12 risiko pada Triwulan III Tahun 2023.

Berdasarkan Rapat UPR yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Tanjungpinang tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat 10 risiko dengan besaran risiko tetap, 1 risiko dengan besaran risiko naik, dan 1 risiko dengan besaran risiko turun. Masing-masing pemilik risiko telah memaksimalkan mitigasi agar seluruh risiko dapat turun pada Triwulan IV Tahun 2023. Nilai IRU juga selalu diupayakan agar berada pada batas aman dan tidak melebihi batas atas dan batas bawah.

Beberapa risiko yang dimitigasi tersebut diantaranya adalah risiko “Nilai Indikator Halaman III DIPA yang belum optimal”. Besaran risiko tersebut pada Triwulan II dan Triwulan III ada pada besaran 23 dan masuk ke dalam level risiko sangat tinggi. Risiko selanjutnya yaitu “Terjadinya penolakan SPM yang berulang”. Besaran risiko tersebut pada Triwulan III mengalami kenaikan menjadi sebesar 11 dari yang sebelumnya pada Triwulan II sebesar 10. Risiko ini berada pada level risiko rendah. Risiko lainnya yaitu “Gangguan/terputusnya jaringan internet lokal’’. Level risiko tersebut pada Triwulan II maupun Triwulan III ada pada status sedang. Namun demikian, besarannya mengalami penurunan dari 13 menjadi 12.

Melalui rapat UPR Triwulan III Tahun 2023 ini diharapkan masing-masing pemilik risiko dapat lebih aware dengan risiko-risiko yang ada pada KPPN Tanjungpinang. Dengan begitu organisasi dapat mengoptimalkan pencapaian visi, misi, peningkatan kinerja, serta sasaran organisasi.

 

Kontributor: Hilda

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search