Tanjungpinang

PERJANJIAN KINERJA PEMILIK PETA TAHUN 2024

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, pengertian Perjanjian Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara Pimpinan Unit Pemilik Kinerja (UPK) dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Komponen Perjanjian Kinerja paling sedikit terdiri dari peta strategi, Indikator Kinerja Utama (IKU), rincian anggaran, rincian target kinerja, dan Inisiatif Strategis (IS) (opsional).

Penetapan Kinerja tahun 2024 yang merupakan Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Pinang dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Kepulauan Riau, dijabarkan dalam Sasaran Strategis (SS) dan IKU. Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama yang terangkum dalam Peta Strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Pinang tahun 2024 berikut.

Pencapaian Sasaran Strategis diukur dengan IKU, yang merupakan tolok ukur keberhasilan pencapaian kinerja. IKU menggambarkan outcome/output yang ingin dicapai atas tugas dan fungsi organisasi. Dalam penyusunan IKU harus menganut prinsip SMART-C. Specific yaitu mampu menyatakan sesuatu secara definitif (tidak normatif, tidak bermakna ganda, relevan dan khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja suatu unit. Measurable yaitu mampu diukur dengan jelas dan jelas cara pengukurannya. Agreeable yaitu disepakati oleh pemilik IKU dan atasannya. Realistic yaitu merupakan ukuran yang dapat dicapai dan memiliki target yang menantang. Time—bounded yaitu memiliki batas waktu pencapaian. Terakhir, Continously Improved yaitu kualitas dan target disesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi dan selalu disempurnakan.

 

Pengukuran capaian kinerja KPPN Tanjung Pinang tahun 2024 dilakukan dengan cara membandingkan antara target (rencana) dan realisasi IKU pada setiap perspektif. Dari hasil pengukuran kinerja tersebut, diperoleh data bahwa capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO). Nilai tersebut berasal dari capaian kinerja pada setiap perspektif. Pada tahun 2024 KPPN Tanjung Pinang memiliki 9 (Sembilan) sasaran strategis tersebut terdiri atas 16 (enam belas) IKU yang masing-masing ditargetkan pada Perjanjian Kinerja Kemenkeu Three Tahun 2024. Seluruh IKU tersebut memiliki target penyelesaian triwulanan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search